TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pada dasarnya billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang cukup besar dan diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang untuk memberitahukan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata atau gambar yang menarik supaya laku. Jum’at, 19/04/2024.
Hal tersebut menjadi daya tarik peminat untuk membeli produk atau barang yang di pasarkan dalam gambar dan tulisan yang terbaca dengan jelas, di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.
Maka dari itu, seharusnya pemasangan Billboard itu di pasang sesuai ketentuan yang berlaku dan peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak Billboard/Reklame
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam
rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan
kepada masyarakat dalam mewujudkan kemandirian
daerah, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Reklame/Billboard sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Reklame/Billboard perlu diganti untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame/Billboard.
Saat Awak Media mengkonfirmasi pekerja di lokasi ia mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa tidak memakai APD dan itupun diperbolehkan oleh bosnya.
“Ke rumah bos saya aja di belakang sini, pak Bilal namanya, soalnya bosnya suruhnya malam, tidak pakai APD juga enggak apa-apa kata bos, yang penting dikerjain malam ini,” ucap Berlan pekerja pemasangan Billboard.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia memiliki tujuan utama untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kondisi keselamatan di tempat kerja. Salah satu aspek kunci dari undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan untuk menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Program K3 yang diwajibkan melibatkan serangkaian kegiatan, seperti penilaian risiko kerja secara teratur guna mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya di lingkungan kerja. Pelaksanaan program ini juga mencakup pelatihan berkala kepada karyawan untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap risiko dan cara mengelolanya.
Selain itu, kewajiban untuk menyediakan APD adalah langkah penting dalam melindungi pekerja dari risiko cedera atau paparan bahan berbahaya. APD termasuk peralatan seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan perlindungan lainnya sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan risiko yang mungkin dihadapi.
Dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, perusahaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, mendukung kesejahteraan pekerja, dan mengurangi potensi kecelakaan atau penyakit yang dapat timbul akibat kegiatan kerja. Melalui penerapan program K3 dan penyediaan APD, perusahaan dapat memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan kerja yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Siang hari Awak Media menggali informasi melalui pesan WhatsApp dari penanggung jawab Aryana yang bernama Almadi ia pun alih-alih mempertanyakan kerjaan Billboard yang dimana.
“Yang ini bang, ini yang dimana ya,” tanya Almadi penanggung jawab Aryana.
Penulis : Saepudin