TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan kepada berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima. Salah satu SMA yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan tersebut adalah SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang. Kamis, 25/04/2024.
SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang diketahui mendapat giliran untuk pemeriksaan keuangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, disinyalir bahwa sekolah tersebut diduga harus mengembalikan dana negara sebesar 700 juta rupiah dalam kurun waktu 100 hari.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan penting untuk dipantau oleh masyarakat, terutama para orang tua siswa dan wali murid yang menaruh kepercayaan terhadap pengelolaan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut narasumber yang enggan disebut namanya ia memberitahukan bahwa SMA Negeri 3 Kabupaten yang di Jalan Raya Curug No.KM. 2, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga akan diperiksa oleh BPK.
“SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang kan lagi diperiksa oleh BPK, harus mengembalikan uang 700 Juta rupiah, dikasih waktu 100 hari,” ungkapnya. Selasa, 23/04.
Saat Awak Media Tangerangnews.co.id mengkonfirmasi melalui telepon kepada Nurkomar, Humas SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, ia menjelaskan bahwa terkait rilisan tidak usah dinaikkan karena sudah ditanggapi.
“Enggak usah dinaikin rillis lah kalau sudah ada tanggapan mah, terkait BPK pasti ada giliran, saya kaget ko bisa ada angka dengan nominal seperti itu, Abang dapat narasumbernya dari siapa,” jelasnya. Selasa, 23/04.
Sesuai janji PJ Gubernur apabila ada Kepala Sekolah yang berurusan dengan keuangan akan diberikan sanksi dimutasi atau diberhentikan.
Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.(wld)