Masyarakat Harus Perhatikan Peraturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Agar Tidak salah paham

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Masyarakat harus mengetahui peraturan tersebut agar tidak salah paham yang berujung pada menyalahkan kebijakan yang ada. Disisi lain peranturan itu tentunya untuk melakukan penataan impor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat berada di Jakarta, Selasa, 7/5/2024.

Menurutnya pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot dalam keterangannya.

Berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet, pungkasnya.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Mantan Pegawai BRI Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” imbuhnya.

Berikut detail jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

  1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
  2. Tas = 2 pieces per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
  4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
  5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak pernah menyewa jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial.

Baca Juga :  Konflik Berujung Tragedi: Tawuran Antar Remaja di Magelang Berakhir Dengan Penusukan

Bea Cukai tidak pernah ada kontak atau tawaran kerja dengan agensi tertentu untuk menyewa buzzer. Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini, jelasnya.

Meski demikian, instansi tersebut mengaku pernah bekerja sama dengan beberapa influencer untuk mengedukasi masyarakat umum mengenai layanannya dan memaksimalkan media sosial untuk publisitas mereka.

“Namun, kami pernah bekerja sama dengan beberapa influencer dalam mengedukasi masyarakat terkait layanan kepabeanan dan cukai,” sambungnya.

Menurut Nirwala, selain menggandeng beberapa influencer, Bea Cukai juga secara aktif dan rutin memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kabupaten Mesuji Luncurkan e-Retribusi Parkir untuk Dorong PAD Melalui Digitalisasi
Penjabat Gubernur Jawa Barat Perintahkan Tanggap Darurat Pascagempa di Kabupaten Bandung
Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar
Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar
Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban
Kebakaran Gudang di Pondok Pinang, Dua Orang Luka Ringan dan Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:11 WIB

Kabupaten Mesuji Luncurkan e-Retribusi Parkir untuk Dorong PAD Melalui Digitalisasi

Rabu, 18 September 2024 - 22:06 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Barat Perintahkan Tanggap Darurat Pascagempa di Kabupaten Bandung

Sabtu, 14 September 2024 - 11:56 WIB

Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang

Rabu, 11 September 2024 - 21:56 WIB

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:40 WIB

Kebakaran Gudang di Pondok Pinang, Dua Orang Luka Ringan dan Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Berita Terbaru