Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan menangkap seorang pria berinisial JK (30) pada Sabtu, (7/5/24). JK diduga kuat terlibat dalam pencurian tas berisi uang tunai sejumlah Rp 52.000.000 milik Budi Harto, seorang pedagang sembako.

Kejadian ini bermula saat Budi Harto pulang ke rumah setelah menutup toko sembakonya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sore. Di tengah perjalanan, Budi diikuti oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat Budi hendak membuka pagar rumahnya, salah satu pelaku dengan cepat merampas tas yang berisi uang dan dua buah telepon seluler.

Baca Juga :  Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Budi Harto yang menyadari peristiwa tersebut langsung berteriak meminta bantuan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan untuk tindak lanjut penyelidikan.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan bahwa berkat penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku JK ditangkap di rumahnya di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang,” ujar Aryono. JK mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya, E, yang kini tengah diburu polisi.

Baca Juga :  Tragedi Memilukan di Kelab Malam Jakarta, Seorang Gadis Muda Tewas Setelah Minum Alkohol

JK saat ini telah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian ini, JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi terus berupaya menangkap rekannya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga mereka.(wld)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB