Polres Tangsel Bongkar ‘Pabrik’ Tembakau Sintetis di Apartemen Serpong

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangsel membongkar 'pabrik' Sinte di Apartemen Serpong.(ist)

Polres Tangsel membongkar 'pabrik' Sinte di Apartemen Serpong.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar ‘pabrik’ tembakau sintetis atau sinte yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap salah satu tersangka yang berperan sebagai ‘koki’ atau pembuat tembakau sintetis dengan bayaran Rp 15 juta.

Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa produksi tembakau sintetis dilakukan dalam unit apartemen di lantai 28. “Produksinya di dalam unit apartemen lantai 28, jadi dari keterangan MA, yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi,” kata AKP Bachtiar Noprianto dalam konferensi pers di Serpong, Tangsel, pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji

Menurut AKP Bachtiar, tersangka yang berinisial MA telah menjalani peran sebagai ‘koki’ sejak tahun 2023. MA diduga menjalankan perannya atas perintah dari seorang berinisial D alias C, yang kini menjadi buronan Polres Tangsel. “Atasannya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO. DPO hanya satu orang,” jelas AKP Bachtiar.

Saat ini, jumlah tembakau sintetis yang telah diproduksi sejak Desember 2023, termasuk omzet dan keuntungan yang diperoleh para pelaku, masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah AKP Bachtiar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 24 kilogram tembakau sintetis yang ditaksir bernilai Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga :  Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Apa yang Akan Terjadi?

Polres Tangsel akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Masyarakat dan pihak berwenang diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.(wld)

Berita Terkait

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring
Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:34 WIB

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:57 WIB

KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun

Berita Terbaru