Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.(ist)

Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 216 perkara yang telah inkracht, mencakup berbagai jenis alat yang digunakan dalam tindak pidana baik umum maupun khusus. Kepala Seksi Barang Bukti, Siwi Utomo, menyampaikan, “Pemusnahan ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk narkotika, senjata, dan berbagai alat komunikasi yang digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana.”

Baca Juga :  Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat narkotika jenis shabu dengan total berat 3.259 gram, ganja seberat 2.384 gram, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang serta senjata api dan tajam. Selain itu, juga dimusnahkan barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop, serta uang palsu dengan total mencapai 129 lembar.

“Pemusnahan ini juga menyertakan barang-barang seperti pakaian, sepatu, dan kunci, yang merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari para tersangka,” tambah Utomo.

Acara pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, serta pejabat terkait lainnya. Ketut Maha Agung mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengelola barang bukti ini dan menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut di masa depan.

Baca Juga :  FOSILKALA Adakan Halalbihalal di Rumah Makan Artomoro Curug Pinang

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta masyarakat umum tentang seriusnya penanganan kasus hukum di Indonesia. Kejari Kota Tangerang akan terus berupaya dalam melaksanakan tugasnya untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan teratur.(wld)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB