TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Masyarakat Desa Situ Gadung menyerukan kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Seruan ini muncul menyusul kegagalan Indra, staf Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung, dalam memberikan penjelasan yang memadai saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Kekhawatiran warga semakin menguat terkait profesionalisme dan komitmen Indra dalam melaksanakan tugasnya. Situasi ini telah mendorong warga untuk mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera mengaudit penggunaan ADD di desa tersebut.
Dana desa, yang merupakan bagian integral dari keuangan negara, diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 111 dan Pasal 113, mengatur tentang pemeriksaan keuangan desa yang harus dilakukan oleh Inspektorat dan BPK, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Warga Situ Gadung berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa setiap rupiah dalam ADD digunakan dengan cara yang paling menguntungkan bagi komunitas. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Masyarakat Desa Situ Gadung menantikan tindakan cepat dari BPK dan pihak terkait lainnya untuk mengaudit dan mengevaluasi pengelolaan ADD, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat sepenuhnya diwujudkan di desa mereka.(wld)