TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pengembalian uang hasil korupsi lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa ke kas daerah Kabupaten Tangerang menyulut kecurigaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Kejadian ini menimbulkan keraguan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Praktisi hukum, Akhwil.SH, menyoroti kasus ini dengan tegas. Menurutnya, meskipun telah terjadi pengembalian uang oleh pihak-pihak terkait, proses pidana harus tetap berjalan karena unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Hal ini hanya dapat dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam pemberian hukuman oleh hakim,” jelas Akhwil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menambahkan beberapa pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh Kejari Kabupaten Tangerang, “Sudah sampai di mana penanganan kasus ini? Apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan? Dan, kapan pengembalian uang ini dilakukan, apakah sebelum atau setelah proses penyidikan dimulai?”
Dalam tanggapan atas pertanyaan masyarakat dan praktisi hukum, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menginstruksikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mendalami kasus tersebut. Ricky menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Kabupaten Tangerang masih berlangsung dan beberapa saksi telah diperiksa.
“Kami berkomitmen untuk transparan dan membawa kasus ini ke pengadilan sesuai dengan bukti yang ada. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Ricky.
Kasus ini tetap dalam pengawasan publik dan masyarakat Kabupaten Tangerang menuntut keadilan serta transparansi dalam penanganannya.(wld)
Sumber Berita : redaksi24.co.id