Kapolsek Pasar Kemis TegasakanAkan tindak tegas pelaku Tawuran

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi menegaskan akan menindaktegas pelaku tawuran di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku tawuran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Ucu Nuryandi, kepada Global Banten com , Selasa (28/5/2024).

Hukum yang berlaku yang dimaksudnya, jelas Ucu Nuryandi, sesuai Pasal 170 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tragis! Remaja YK Tenggelam di Sungai Karawaci, Pencarian Dihentikan Hingga Besok - Netizen Harapkan Keajaiban

Sebab demikian, lanjutnya, pihaknya selalu melimpahkan kasus tawuran ke Polresta Tangerang, untuk memproses hukum pelaku tawuran yang terbukti melanggar Pasal 170 dan 358 KUHP.

“Sejak Januari terdapat kasus tawuran yang terbukti melanggar pasal tersebut di wilayah hukum kami, maka kami langsung limpahkan kasus itu ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga :  Curug Menjuarai GSI SMP Tingkat Kabupaten Tangerang 2024

Misalkan, lanjutnya, terdapat yang tidak terbukti melakukan kekerasan, para pelaku aksi tawuran tetap dilakukan pembinaan oleh pihaknya.

Selama ini, pihaknya proaktif melakukan imbauan kepada masyarakat dan orang tua baik melalui media sosial atau kunjungan Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan, untuk mencegah tindak kenakalan remaja salah satunya tawuran. (Rom)

Berita Terkait

Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan
Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur
Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat
Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji
Ditemukan Meninggal di Mobil, Pria di Serpong Diduga Meninggal karena Sakit
329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:19 WIB

Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:12 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:58 WIB

Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:40 WIB

Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:38 WIB

Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:29 WIB

Ditemukan Meninggal di Mobil, Pria di Serpong Diduga Meninggal karena Sakit

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:41 WIB

329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:27 WIB

Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB