Dua Pelaku Pembacokan dalam Tawuran Antar Kelompok Ditangkap di Tangerang

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi tawuran

Illustrasi tawuran

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial ASS (21) dalam tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap adalah FL (18) dan IR (17). FL ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu, 26 Mei 2024, sedangkan IR ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya yang berlokasi di Jakarta.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Tangerang Kota di PTDH

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. “Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, FL berperan sebagai eksekutor yang mengejar dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis Corbek. IR bertindak sebagai pengendara sepeda motor yang membantu pelarian mereka setelah insiden tersebut.

Baca Juga :  El Capitan dari Cray Computing, Sekarang Superkomputer Terkuat di Dunia dengan 1,742 Exaflops

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang berlumuran darah, jaket, celana jeans, senjata tajam jenis Corbek, dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Saat ini, kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam tawuran. “Kami akan melihat apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Terhadap kedua pelaku, kami kenakan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Krisis di Santiago Bernabeu: Real Madrid Terpuruk, Ancelotti di Bawah Tekanan

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan membatasi penggunaan perangkat IT seperti handphone. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui WA dan Call Center yang tersedia untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau aksi kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang risiko kekerasan dalam tawuran dan pentingnya pengawasan komunitas serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan.(wld)

Berita Terkait

Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan
Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur
Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat
Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji
Ditemukan Meninggal di Mobil, Pria di Serpong Diduga Meninggal karena Sakit
329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:19 WIB

Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:12 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:58 WIB

Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:40 WIB

Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:38 WIB

Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:29 WIB

Ditemukan Meninggal di Mobil, Pria di Serpong Diduga Meninggal karena Sakit

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:41 WIB

329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:27 WIB

Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB