TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kontroversi Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang mengatur tentang pengajuan pelayanan non perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan, mendapat tentangan keras dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). SE tersebut dinilai oleh AB3 sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja, yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Presidium AB3, Dedi Sudarajat, menyatakan bahwa SE tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. “SE yang diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang ini jelas-jelas mengangkangi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujar Dedi dalam sebuah wawancara setelah rapat konsolidasi di Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Dedi, SE tersebut merupakan bentuk union busting, yang secara eksplisit dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 43 UU No. 21/2000. AB3, yang merupakan koalisi serikat buruh di Banten, telah menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang. “Kami tidak akan membubarkan diri sebelum SE dicabut,” tegas Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan terhadap aksi ini tidak hanya datang dari buruh di Banten, tetapi juga dari Jawa Barat dan Jakarta. Diperkirakan puluhan ribu buruh akan berpartisipasi dalam aksi tersebut. Dedi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, menambahkan bahwa tuntutan mereka tetap sama, yaitu pencabutan SE oleh Bupati Tangerang serta pemecatan dan penangkapan Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang dianggap sebagai penyebab kegaduhan.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan yang signifikan antara pemerintah daerah dan serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang memerlukan dialog dan solusi yang adil demi kepentingan para pekerja dan stabilitas industri di wilayah tersebut.(wld)