TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Seorang ibu di Tangerang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih balita. Aksi keji tersebut direkam dan disebarkan melalui media sosial, hingga akhirnya menjadi viral.
Informasi tentang aksi pencabulan ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @kegblgnunfaedh pada Sabtu, 1 Juni 2024. Akun tersebut mengecam tindakan pelaku dan menyatakan kegeramannya atas perbuatan yang tidak manusiawi tersebut.
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari akun @dhemit_is_back yang dikenal sering melakukan doksing. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku adalah seorang wanita yang diduga bernama Raihany, warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Video tindakan asusila ini diketahui dibuat pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video yang viral tersebut, terdapat dua bagian yang menunjukkan tindakan asusila. Pada bagian pertama, pelaku melakukan tindakan oral seks terhadap korban dengan durasi 7 menit 11 detik. Sedangkan pada bagian kedua, pelaku diduga melakukan hubungan intim dengan korban dengan durasi 8 menit 22 detik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku pernah tinggal di Kecamatan Larangan pada tahun 2020. “Benar, 4 tahun lalu R pernah tinggal di Larangan. Saat ini, informasi yang kami terima, dia sudah pindah ke Pondok Aren, Tangsel,” ujar Zain pada Senin, 3 Juni 2024.
Menurut informasi terbaru, pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih lanjut dan memberikan ruang kepada pihak berwajib untuk menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum.(wld)