Reformasi Besar PPDB 2024: SKTM Ditiadakan, Kartu Keluarga Wajib Berbarcode untuk Zonasi!

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.(ist)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tak berlaku lagi dalam jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

“Tahun ini ada perbedaan yang mencolok, jalur afirmasi tidak lagi menggunakan SKTM tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS,” kata Tabrani di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (12/6/2024)

Baca Juga :  Cilegon Ditetapkan Sebagai Daerah Rawan Kedua dalam Pilkada Serentak 2024 di Banten

Tidak hanya itu lanjut Tabrani pada jalur zonasi juga pihaknya tidak memperbolehkan calon peserta didik baru untuk menumpang Kartu Keluarga (KK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jalur zonasi pun ada perbedaan yang mencolok yaituh tidak boleh menumpang Kartu Keluarga, Jadi harus satu KK utuh dan KK nya juga harus berbarcode” katanya.

Lebih Lanjut Tabrani mengatakan pada penerimaan calon peserta didik baru tahun 2024/2025 pihaknya telah menyediakan helps desk disetiap sekolah untuk membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban

“Jadi kalau ngga ada sinyal calon peserta didik baru bisa langsung datang ke sekolah, nanti ada operator yang siap membantu melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua akan dilaksanakan selama 5 hari mulai 19 Juni 23 Juni 2024.

Baca Juga :  PDIP Mengutuk Praktik Pengganjalan dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Kemudian untuk jalur Prestasi Akademik akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2024 dan Non Akademik mulai 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2024.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksana selama 10 hari mulai 19 Juli sampai 29 Juli 2024. Selanjutnya juga akan dilaksanakan tes minat dan bakat calon siswa (Rom)

Berita Terkait

Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar
Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar
Kritik Tajam Terhadap Serapan Anggaran Pendidikan yang Hanya Capai 16 Persen
Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban
Kebakaran Gudang di Pondok Pinang, Dua Orang Luka Ringan dan Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Kepala BNPB Dorong Maluku Percepat Rehabilitasi Pascabencana
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:56 WIB

Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang

Rabu, 11 September 2024 - 21:56 WIB

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:55 WIB

Kritik Tajam Terhadap Serapan Anggaran Pendidikan yang Hanya Capai 16 Persen

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:40 WIB

Kebakaran Gudang di Pondok Pinang, Dua Orang Luka Ringan dan Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Kepala BNPB Dorong Maluku Percepat Rehabilitasi Pascabencana

Berita Terbaru