TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Acara ini diadakan pada Rabu, 12 Juni 2024, bertempat di Pendopo Gubernur KP3B Palima, Serang, Banten.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala sekolah SMA, SMK, dan SKH negeri, serta pengawas sekolah dan Koordinator Cabang Dinas (KCD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses PPDB berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta gratifikasi.
Dalam sambutannya, sekretaris inspektorat provinsi banten Ratu Syafitri Muhayati menekankan pentingnya prinsip-prinsip anti-korupsi dalam setiap aspek PPDB. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua stakeholder pendidikan di Banten dapat menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam proses PPDB sehingga tercipta sistem pendidikan yang bersih dari korupsi,” ujar beliau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, dimana para peserta diberikan kesempatan untuk mendiskusikan berbagai tantangan dan solusi dalam implementasi kebijakan anti-korupsi di sekolah mereka masing-masing. Selain itu, KPK juga menyediakan materi edukatif mengenai cara-cara pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses PPDB.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat mendukung upaya KPK dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bebas dari korupsi. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami untuk lebih memahami dan menerapkan regulasi yang ada,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk memastikan bahwa PPDB 2024 di Provinsi Banten berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi, sekaligus mengurangi risiko korupsi dan gratifikasi yang bisa merugikan masyarakat.(wld)