Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Apa yang Akan Terjadi?

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemalsuan surat tanah garapan di Desa Kohod.(ist)

Sidang pemalsuan surat tanah garapan di Desa Kohod.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan
Rabu (19/6/2024)

Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan kades kohod di tuntut satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tangerang Banten

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Kini mantan kades kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa menjatuhkan tuntutan Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, Resmikan Puskesmas Kelapa Dua yang Baru

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang Capai 40% dari Target Tahunan

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Rom)

Berita Terkait

Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan
Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur
Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat
Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji
Ditemukan Meninggal di Mobil, Pria di Serpong Diduga Meninggal karena Sakit
329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:19 WIB

Ketua Bidang Sosial PWI Kota Tangerang: Belum Pernah Ada Selain SMAN 8 Gelaran Musik Semegah Ini di Banten

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:12 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:58 WIB

Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:40 WIB

Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:38 WIB

Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:29 WIB

Ditemukan Meninggal di Mobil, Pria di Serpong Diduga Meninggal karena Sakit

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:41 WIB

329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:27 WIB

Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB