TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Ombudsman RI Perwakilan Banten mengungkapkan kekhawatiran terhadap peluang kecurangan dalam jalur non zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut lembaga tersebut, jalur ini lebih rawan dibanding jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa jalur non zonasi sering kali dimanfaatkan oleh oknum yang memaksa dan menekan sekolah untuk menambah kapasitas kelas melebihi kuota yang sudah ditetapkan. “Contoh nyata, sebuah sekolah hanya menyediakan sembilan kelas dengan kuota 250 siswa, tapi pada kenyataannya malah menerima hingga 350 siswa. Sisanya itu masuk melalui jalur apa kalau bukan jalur non zonasi?” ujar Fadli dalam acara penandatanganan komitmen bersama dukungan PPDB 2024 di Pendopo Bupati Serang.
Menurut Fadli, masalah ini sulit diatasi karena setelah siswa diterima, sekolah tidak bisa memaksa mereka untuk pindah. “Penyelesaian masalah jalur non zonasi ini sangat rumit. Kalau mereka sudah diterima, mau diapakan lagi? Tidak mungkin disuruh tidak sekolah,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya mengatasi masalah ini, seluruh pemerintah daerah di Banten telah membuat komitmen bersama untuk mengeliminasi jalur non zonasi di tahun ajaran ini. Fadli berharap, dengan komitmen yang diperkuat dan aturan yang lebih ketat, permasalahan yang sering terjadi pada proses PPDB, seperti titip-menitip dan ancaman, dapat dihindari.
Sebagai alternatif, Fadli juga menyarankan pemerintah daerah untuk melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB. Ini bertujuan agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri memiliki pilihan lain. “Pemerintah daerah harus melibatkan sekolah swasta, mungkin dengan membantu pembiayaan atau memberikan beasiswa untuk guru, sehingga orang tua bisa melihat bahwa kualitas sekolah swasta juga tidak kalah dengan sekolah negeri,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi kecurangan dalam PPDB, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(red)