INFOPUBLIK.CO, Jakarta | Komisi Yudisial (KY) telah resmi mengusulkan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini disampaikan setelah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan, sebagaimana diungkapkan dalam Rapat Pleno KY yang berlangsung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, calon yang diusulkan terdiri dari berbagai kamar di MA, termasuk kamar Pidana, Perdata, Agama, dan Tata Usaha Negara, serta tiga calon hakim ad hoc HAM. “Proses seleksi ini melibatkan tahapan administrasi, penilaian kualitas, kesehatan, kepribadian, dan wawancara terbuka, untuk memastikan bahwa calon yang diusulkan memenuhi standar kompetensi dan integritas yang telah ditetapkan,” ujar Mukti.
KY menekankan bahwa seluruh proses seleksi telah melibatkan partisipasi publik, khususnya dalam penelusuran rekam jejak dan wawancara, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. “Kami berterima kasih kepada media dan masyarakat yang telah membantu mengawal proses seleksi ini,” tambah Mukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah daftar nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY:
**Kamar Pidana:**
– Abdul Azis, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
– Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
– Aviantara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
**Kamar Perdata:**
– Ennid Hasanuddin, Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
**Kamar Agama:**
– Dra. Hj. Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
**Kamar Tata Usaha Negara:**
– Dr. Mustamar, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
**Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:**
– Dr. Diana Malemita Ginting, Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
– L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak
– Tri Hidayat Wahyudi, Hakim Pengadilan Pajak
**ad hoc HAM di MA:**
– Prof. Dr. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
– Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H. Kes, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
– Dr. Mochammad Agus Salim, Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti
M. Taufiq HZ, anggota KY dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat. “Kami berharap DPR dapat menyetujui usulan ini sehingga proses penegakan hukum di Indonesia dapat terus ditingkatkan dengan adanya hakim yang kompeten dan berintegritas,” pungkas Taufiq.(red)