INFOPUBLIK.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tegas mengutuk peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kasus ini melibatkan seorang ayah yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Dalam keterangan resminya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengecam perbuatan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Nahar juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi psikologis korban yang merasa trauma dan ketakutan, terutama setelah kasus ini menjadi viral.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Padang Pariaman untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Langkah-langkah konkret telah dilakukan, seperti pendampingan selama proses pemeriksaan dan penyidikan di Polres Padang Pariaman, asesmen terhadap korban, serta fasilitasi pembuatan akte kelahiran anak yang baru lahir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, KemenPPPA juga terlibat dalam koordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kelangsungan pendidikan korban. Rencananya, pendampingan psikologis akan dilakukan dalam waktu dekat guna membantu korban menghadapi situasi yang menimpanya.
Kasus ini terkuak setelah korban, yang saat ini berusia 16 tahun, melahirkan seorang anak sebagai hasil dari pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sejak korban berusia 12 tahun. Polres Padang Pariaman telah menetapkan pelaku, berinisial AA (50), sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya.
KemenPPPA menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta memberikan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan bagi korban dalam menghadapi dampak traumatis dari kejadian tersebut.
Ini merupakan teguran keras terhadap tindakan keji yang merugikan korban secara fisik dan psikis, dan semoga keadilan akan segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.(red)