INFOPUBLIK.CO – Warga Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang menuntut penerapan lebih ketat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022, menyusul keluhan mereka atas operasi non-stop kendaraan dump truk muatan material tanah yang menyebabkan polusi debu dan mengganggu kenyamanan.
Menurut Sutirman, seorang warga setempat, aktivitas berlebihan kendaraan berat ini telah melampaui batas dan mengesampingkan kesejahteraan penduduk. “Kalau memang ada peraturan yang jelas mengatur jam operasional, kenapa masih ada yang berani melanggar? Ini jelas-jelas mengabaikan hak kami sebagai warga,” tegasnya.
Kondisi ini diperparah dengan laporan bahwa beberapa proyek pengurugan yang berlangsung di Kabupaten Tangerang menjadi penyebab utama dari peningkatan aktivitas kendaraan berat ini. Warga merasa bahwa tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menegakkan peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbup nomor 12 tahun 2022 secara spesifik membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang golongan III, seperti tanah, pasir, dan batu, hanya antara pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Namun, kenyataannya, kendaraan-kendaraan ini terlihat beroperasi melintasi jalan-jalan desa di luar jam yang telah ditentukan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Pembangunan perlu untuk kemajuan wilayah. Namun, tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keamanan warga. Kami berharap Pj Bupati Kabupaten Tangerang, Bapak Andi Ony, dapat mengambil langkah tegas,” ujar Sutirman.
Seorang pemilik warung lokal, yang meminta anonimitas, juga menyuarakan kekhawatirannya, terutama mengenai dampak operasi truk ini pada anak-anak yang bersekolah dan pedagang kecil. “Keselamatan dan kesehatan kami penting. Bukan hanya soal debu, tapi juga risiko kecelakaan yang mungkin terjadi karena truk-truk besar ini,” katanya.
Warga Desa Sukadiri berharap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan pejabat setempat dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kesehatan warga.(wld)