Pemkot Mataram Terapkan Kebijakan Pencairan TPP ASN Berdasarkan Pembayaran PBB

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(ist)

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan kebijakan baru terkait pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mengharuskan ASN untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sebelum TPP dapat dicairkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa syarat ini sudah diberlakukan sejak bulan Juni dan masih memberikan toleransi bagi ASN hingga akhir bulan Juli. “Untuk bulan Juli semua ASN harus 100 persen sudah membayar PBB,” ujar Lalu Alwan Basri, Sabtu.

Baca Juga :  Gebrakan Politik! Anies Baswedan Sambangi Kantor PDIP, Isyaratkan Kolaborasi di Pilkada 2024?

Kebijakan ini berlaku bagi semua ASN, baik yang tinggal di dalam Kota Mataram maupun di luar Mataram seperti Kabupaten Lombok Barat. “Di mana pun ASN tinggal, tidak masalah. Yang penting ASN harus menyerahkan bukti lunas PBB untuk pencairan TPP. Jika tidak, maka TPP belum bisa dicairkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lalu Alwan, aturan ini telah disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ASN sudah mengetahui persyaratan ini. “Sudah banyak yang melakukan pencairan TPP dengan melampirkan bukti pembayaran PBB,” tambahnya.

Baca Juga :  PDIP Mengutuk Praktik Pengganjalan dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PBB. Selain itu, diharapkan ASN dapat menjadi contoh dan panutan dalam hal kepatuhan pembayaran PBB bagi masyarakat lainnya. “Harapan kita, ASN bisa ditiru oleh saudara, keluarga, dan masyarakat luas. ASN sudah selayaknya menjadi contoh baik dengan membayar PBB,” katanya.

Berdasarkan data dari BKD Kota Mataram, target penerimaan daerah dari PBB Tahun 2024 sebesar Rp30 miliar. Namun, hingga bulan Juni 2024, realisasi baru mencapai 17,79 persen dari target atau sekitar Rp5,3 miliar lebih. Realisasi penerimaan PBB masih rendah karena kecenderungan masyarakat melakukan pembayaran mendekati jatuh tempo yang ditetapkan pada 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Investasi Swasta Capai Rp60 Triliun

Dengan kebijakan ini, Pemkot Mataram berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap pembayaran PBB, yang pada gilirannya diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dan memberikan contoh positif bagi masyarakat luas.(red)

Berita Terkait

Menteri Imigrasi Tindak Tegas Kasus Suap di Bandara Soekarno-Hatta
Skandal Lahan di Pesisir Tangerang Terungkap, Diduga Terkait Pengembangan PIK 2
Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang
Manipulasi Data dan Ketidakadilan Seleksi PPPK, DPR RI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas
Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:04 WIB

Skandal Lahan di Pesisir Tangerang Terungkap, Diduga Terkait Pengembangan PIK 2

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:04 WIB

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:59 WIB

Manipulasi Data dan Ketidakadilan Seleksi PPPK, DPR RI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:44 WIB

Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:08 WIB

Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:44 WIB

Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB