INFOPUBLIK.CO – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat kini didampingi oleh dua pengacara terkemuka, Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM, dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini berawal dari keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menetapkan sanksi organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah, yang diduga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan terhadap dirinya. Dalam gugatan yang diajukan, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi senilai Rp 101.871.200.000 serta uang paksa Rp 5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
Prof Dr Todung Mulya Lubis, yang memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyatakan komitmennya untuk menggunakan segala kemampuan dalam memberikan dukungan hukum kepada DK PWI. “Kami percaya pada pentingnya integritas dan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan marwah serta martabat profesi wartawan,” ujar Todung, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Norwegia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr Luhut MP Pangaribuan, rekan Todung dalam kasus ini, menambahkan, “Kami siap untuk memberikan pembelaan hukum terbaik bagi para anggota Dewan Kehormatan PWI dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan objektif.”
Sayid Iskandarsyah, yang sebelumnya terlibat dalam pencairan dana Forum Humas sejumlah Rp 1.080.000.000, diduga mengalami kerugian besar akibat keputusan DK PWI yang mewajibkannya mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas organisasi. Menurut Sayid, keputusan ini telah merusak kehormatan dan reputasi yang telah dibangunnya sejak tahun 1982.
Pihak DK PWI, diwakili oleh Ketua DK Sasongko Tedjo dan anggota lainnya, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti yang ada dan prosedur yang berlaku, serta bertujuan untuk menjaga integritas organisasi.
Dengan dukungan kuasa hukum yang berpengalaman, DK PWI siap menghadapi persidangan dan membuktikan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan koridor hukum dan etika jurnalistik.
Persidangan ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu mendatang, dan akan menjadi sorotan publik mengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam organisasi profesi wartawan.(red)