INFOPUBLIK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghibahkan barang rampasan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset senilai Rp9,62 miliar ini akan dimanfaatkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Melalui kegiatan ini, kami berharap barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Pemberian hibah ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh BNN Provinsi DKI Jakarta,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mungki menjelaskan bahwa KPK berkomitmen mengelola aset rampasan negara melalui mekanisme yang tepat guna mengoptimalkan capaian pemulihan aset (asset recovery). Langkah ini juga bertujuan untuk mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan barang rampasan ini, menurut Mungki, adalah salah satu upaya KPK untuk memberikan ruang pengelolaan yang lebih optimal, mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). “Pemisahan kewenangan ini penting agar masing-masing institusi dapat fokus pada bidang tugas dan kewenangannya,” tambahnya.
Aset yang dihibahkan kepada BNN DKI Jakarta berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana Ade Swara dan Nurlatifah. Barang rampasan ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.
Penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada BNN Provinsi DKI Jakarta.
Serah terima ini ditandatangani oleh Mungki Hadipratikto dengan saksi Kasatgas ATR pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk. Sementara itu, penerimaan dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, dengan saksi Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DKI Jakarta, Raden Dea Rhinofa.
Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan barang rampasan ini. “Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana BNN DKI Jakarta. Ini menjadi bentuk dukungan yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Nurhadi.
Nurhadi menegaskan bahwa BNN Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya dan berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang telah ditetapkan penggunaannya kepada BNN untuk P4GN. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara,” tutupnya.
Dengan hibah ini, diharapkan BNN DKI Jakarta dapat semakin efektif dalam menjalankan program-programnya dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.(red)