INFOPUBLIK.COM – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengumumkan penundaan kedatangannya pada sesi pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penundaan ini berkaitan dengan keterangannya sebagai saksi dalam kasus judi online dengan sosok misterius berinisial T.
“Karena adanya kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya di Sulawesi Utara hingga tanggal 3 Agustus, saya telah mengajukan surat penundaan melalui kuasa hukum saya untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 5 Agustus,” jelas Benny saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pemanggilan ini adalah kelanjutan dari sesi klarifikasi yang telah dilakukan pada Senin (29/7), di mana Benny meminta penundaan untuk dapat memenuhi komitmen sebelumnya. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pemanggilan ini penting untuk melanjutkan proses klarifikasi yang telah dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memahami permintaan penundaan dari Benny, namun kami juga perlu segera melanjutkan proses ini untuk menjawab kepentingan publik,” ujar Djuhandhani.
Dalam sesi pemeriksaan pertama, Benny telah menjawab 22 pertanyaan dari penyidik yang berlangsung selama lima jam. Ia menyampaikan informasi mengenai sosok berinisial T, yang ia sebut sebagai pengendali judi online dari Kamboja serta terlibat dalam praktik penipuan daring.
Informasi tentang T ini pertama kali diungkapkan Benny dalam acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia di Medan, Sumatera Utara. Menurut Benny, ia telah menyampaikan peran T dalam berbagai praktik ilegal ini dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo dan pejabat tinggi lainnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh media mengenai detail sosok T, Benny enggan memberikan komentar lebih jauh.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat dampak luas dari praktik judi online terhadap masyarakat. BP2MI dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap lebih jauh dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)