INFOPUBLIK.CO – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan RH, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit mikro.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karbianto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam. “Tersangka diduga memberikan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro kepada 22 debitur dengan data nasabah yang fiktif pada tahun 2019—2020,” ungkap Anom di Pekanbaru, Kamis.
Menurut investigasi, RH yang saat itu bertugas sebagai pejabat kredit di bank tersebut, diduga kuat menggunakan identitas nasabah palsu untuk mencapai target penyaluran kredit, yang bertujuan untuk menaikkan grid penjualan sehingga memperoleh bonus. “Modus ini juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri serta sejumlah individu lainnya melalui dana KUR mikro,” tambah Anom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh bank, terungkap bahwa semua 22 nasabah tersebut mengalami pembiayaan macet, dengan tidak adanya sumber pembayaran yang valid. “Ini mengindikasikan bahwa tidak ada usaha produktif sebenarnya dari debitur tersebut, dan hal ini berakibat pada kerugian signifikan bagi bank,” jelas Kombes Pol. Anom.
RH kini menghadapi dakwaan di bawah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Barang bukti yang disita termasuk 22 bundel dokumen kredit atas nama nasabah yang terlibat dan laporan hasil audit yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta, sesuai dengan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggali lebih dalam praktik korupsi di institusi keuangan negara ini.(red)