Mantan Pegawai BRI Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi. ANTARA/HO-Polda Riau

Mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi. ANTARA/HO-Polda Riau

INFOPUBLIK.CO – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan RH, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit mikro.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karbianto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam. “Tersangka diduga memberikan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro kepada 22 debitur dengan data nasabah yang fiktif pada tahun 2019—2020,” ungkap Anom di Pekanbaru, Kamis.

Baca Juga :  Sorotan Tajam JTR Terhadap Gaya Kepemimpinan Pj Bupati Kabupaten Tangerang

Menurut investigasi, RH yang saat itu bertugas sebagai pejabat kredit di bank tersebut, diduga kuat menggunakan identitas nasabah palsu untuk mencapai target penyaluran kredit, yang bertujuan untuk menaikkan grid penjualan sehingga memperoleh bonus. “Modus ini juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri serta sejumlah individu lainnya melalui dana KUR mikro,” tambah Anom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh bank, terungkap bahwa semua 22 nasabah tersebut mengalami pembiayaan macet, dengan tidak adanya sumber pembayaran yang valid. “Ini mengindikasikan bahwa tidak ada usaha produktif sebenarnya dari debitur tersebut, dan hal ini berakibat pada kerugian signifikan bagi bank,” jelas Kombes Pol. Anom.

Baca Juga :  Ribuan Warga Bumi Serepat Serasan Meriahkan Jalan Sehat KPU Kabupaten PALI

RH kini menghadapi dakwaan di bawah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Tragedi di Lampung Utara: Konflik Tetangga Berakhir dengan Pembunuhan

Barang bukti yang disita termasuk 22 bundel dokumen kredit atas nama nasabah yang terlibat dan laporan hasil audit yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta, sesuai dengan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggali lebih dalam praktik korupsi di institusi keuangan negara ini.(red)

Berita Terkait

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring
Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:34 WIB

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring

Sabtu, 14 September 2024 - 11:56 WIB

Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang

Rabu, 11 September 2024 - 21:56 WIB

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar

Berita Terbaru