Polisi Depok Akan Panggil MI Terkait Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.(ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Polres Metro Depok berencana memanggil MI, wanita yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap balita berinisial MK di sebuah tempat penitipan anak di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa selain MI, beberapa saksi juga akan diperiksa untuk mendalami kejadian tersebut.

“Kami akan segera memanggil terlapor dan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujar Ade Ary saat dihubungi pada Rabu. Namun, ia belum menentukan tanggal pasti pemanggilan MI.

Baca Juga :  Misteri Kematian Tragis Devikarmawan di Toren Air: Hidup Saat Tenggelam, Tak Ada Luka Kekerasan!

Kejadian ini bermula saat pelapor dihubungi oleh karyawan daycare pada hari Rabu (24/7), yang menginformasikan bahwa anaknya menunjukkan reaksi histeris saat melihat MI. Berdasarkan rekaman CCTV tanggal 10 Juni 2024, terlihat jelas MI melakukan pemukulan terhadap MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan tindakan awal dengan membawa korban ke rumah sakit untuk visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk klarifikasi lebih lanjut besok pagi,” tambah Ade Ary.

Baca Juga :  Dugaan Penyebab Kematian Lansia di Perumahan Citra Indah Bukit Raflesia, Jonggol

MI sendiri telah resmi dilaporkan di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 Juli 2024. Selain itu, video yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut telah viral di media sosial, menambah bukti atas tindakan MI yang mengakibatkan trauma dan luka memar pada dada serta punggung korban.

Baca Juga :  Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis

Pelapor mengajukan laporan dengan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk mengatasi masalah ini.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan di tempat penitipan anak dan menyoroti pentingnya pengawasan serta standar yang ketat dalam operasional daycare di Indonesia.(red)

Berita Terkait

Menteri Imigrasi Tindak Tegas Kasus Suap di Bandara Soekarno-Hatta
Skandal Lahan di Pesisir Tangerang Terungkap, Diduga Terkait Pengembangan PIK 2
Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang
Manipulasi Data dan Ketidakadilan Seleksi PPPK, DPR RI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas
Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:04 WIB

Skandal Lahan di Pesisir Tangerang Terungkap, Diduga Terkait Pengembangan PIK 2

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:04 WIB

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:59 WIB

Manipulasi Data dan Ketidakadilan Seleksi PPPK, DPR RI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:44 WIB

Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:08 WIB

Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:44 WIB

Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB