INFOPUBLIK.CO – Polres Metro Depok berencana memanggil MI, wanita yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap balita berinisial MK di sebuah tempat penitipan anak di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa selain MI, beberapa saksi juga akan diperiksa untuk mendalami kejadian tersebut.
“Kami akan segera memanggil terlapor dan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujar Ade Ary saat dihubungi pada Rabu. Namun, ia belum menentukan tanggal pasti pemanggilan MI.
Kejadian ini bermula saat pelapor dihubungi oleh karyawan daycare pada hari Rabu (24/7), yang menginformasikan bahwa anaknya menunjukkan reaksi histeris saat melihat MI. Berdasarkan rekaman CCTV tanggal 10 Juni 2024, terlihat jelas MI melakukan pemukulan terhadap MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melakukan tindakan awal dengan membawa korban ke rumah sakit untuk visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk klarifikasi lebih lanjut besok pagi,” tambah Ade Ary.
MI sendiri telah resmi dilaporkan di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 Juli 2024. Selain itu, video yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut telah viral di media sosial, menambah bukti atas tindakan MI yang mengakibatkan trauma dan luka memar pada dada serta punggung korban.
Pelapor mengajukan laporan dengan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk mengatasi masalah ini.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan di tempat penitipan anak dan menyoroti pentingnya pengawasan serta standar yang ketat dalam operasional daycare di Indonesia.(red)