INFOPUBLIK.CO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Madura kini menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah pengiriman rokok ilegal keluar Pulau Madura. Langkah ini dilakukan menyusul temuan kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman tersebut.
Menurut Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, kerja sama ini diinisiasi setelah adanya beberapa kasus pengiriman rokok ilegal yang terungkap melalui perusahaan ekspedisi. “Atas dasar itu, maka kami berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Pamekasan dan tiga kabupaten lain di Madura, yakni Sumenep, Sampang, dan Bangkalan,” jelasnya, Minggu (4/8).
Tidak hanya dengan perusahaan ekspedisi, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan khusus kepada sopir dan kondektur bus. “Sebab sebagian dari temuan yang kami ungkap, sebagian pengiriman rokok ilegal ke luar Madura ada yang dititip melalui bus,” tambah Andru.
Untuk memperkuat upaya ini, Bea Cukai Madura juga mengadakan sosialisasi khusus kepada sopir bus dan pimpinan perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Sampang. “Selain meminta untuk tidak menerima titipan pengiriman rokok ilegal, kami juga menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan rokok ilegal dan dampak negatifnya kepada para pihak yang terlibat,” ujarnya.
Selama tahun 2023, Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak 26,8 juta batang. Dari penindakan ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian yang mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Madura, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha jasa pengiriman dan transportasi akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.(red)