Bea Cukai Madura Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Kerja Sama Ekspedisi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi rokok ilegal.(ist)

Illustrasi rokok ilegal.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Madura kini menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah pengiriman rokok ilegal keluar Pulau Madura. Langkah ini dilakukan menyusul temuan kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman tersebut.

Menurut Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, kerja sama ini diinisiasi setelah adanya beberapa kasus pengiriman rokok ilegal yang terungkap melalui perusahaan ekspedisi. “Atas dasar itu, maka kami berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Pamekasan dan tiga kabupaten lain di Madura, yakni Sumenep, Sampang, dan Bangkalan,” jelasnya, Minggu (4/8).

Baca Juga :  WhatsApp Luncurkan Fitur Penerjemah Otomatis, Tingkatkan Komunikasi Lintas Bahasa

Tidak hanya dengan perusahaan ekspedisi, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan khusus kepada sopir dan kondektur bus. “Sebab sebagian dari temuan yang kami ungkap, sebagian pengiriman rokok ilegal ke luar Madura ada yang dititip melalui bus,” tambah Andru.

Untuk memperkuat upaya ini, Bea Cukai Madura juga mengadakan sosialisasi khusus kepada sopir bus dan pimpinan perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Sampang. “Selain meminta untuk tidak menerima titipan pengiriman rokok ilegal, kami juga menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan rokok ilegal dan dampak negatifnya kepada para pihak yang terlibat,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Terjadi di Perumahan Taman Adiyasa: Suami Sayat Istri, Pelaku Kabur!

Selama tahun 2023, Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak 26,8 juta batang. Dari penindakan ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian yang mencapai Rp21,4 miliar lebih.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Madura, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha jasa pengiriman dan transportasi akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.(red)

Berita Terkait

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang
Manipulasi Data dan Ketidakadilan Seleksi PPPK, DPR RI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas
Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024
Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:04 WIB

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:44 WIB

Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:08 WIB

Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:44 WIB

Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:59 WIB

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Berita Terbaru