Penggerebekan Toko Peralatan Kecantikan di Jakarta Utara yang Jual Pil Koplo

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penjualan pil kolom.(ist)

Terduga pelaku penjualan pil kolom.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, berhasil mengungkap praktik ilegal di sebuah toko peralatan kecantikan yang berlokasi di Muara Angke, Jakarta Utara. Toko ini disinyalir sebagai salah satu pusat penjualan pil koplo ilegal.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, petugas menggerebek toko tersebut dan menangkap MZ (28), warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari berbagai jenis.

Baca Juga :  Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi yang menangkap tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. “Kami menemukan bukti yang mengarah kepada jaringan lebih besar yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar AKBP Condro Sasongko.

Barang bukti pada saat penangkapan.(ist)

Dari penangkapan IA, tim investigasi menemukan obat-obatan terlarang seperti pil Double Y sebanyak 95 butir dan hexyemer sebanyak 8 butir. Berdasarkan informasi dari IA, tim dipimpin oleh Ipda Lambasa melakukan pengembangan kasus yang membawa mereka ke toko di Muara Angke.

“Penggerebekan di Muara Angke menghasilkan penangkapan MZ dengan barang bukti yang signifikan,” lanjut Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir, dan Double Y sebanyak 90 butir.

Baca Juga :  Viral! Puluhan Orang di Banjarmasin Dikira Mabuk Buah Kecubung, Ternyata Minuman Alkohol Campur Pil

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah kami,” tegas AKBP Condro Sasongko.(red)

Berita Terkait

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN
Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!
Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:36 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:57 WIB

Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Senin, 6 Januari 2025 - 11:36 WIB

Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:19 WIB

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:37 WIB

Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru