Penggerebekan Toko Peralatan Kecantikan di Jakarta Utara yang Jual Pil Koplo

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penjualan pil kolom.(ist)

Terduga pelaku penjualan pil kolom.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, berhasil mengungkap praktik ilegal di sebuah toko peralatan kecantikan yang berlokasi di Muara Angke, Jakarta Utara. Toko ini disinyalir sebagai salah satu pusat penjualan pil koplo ilegal.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, petugas menggerebek toko tersebut dan menangkap MZ (28), warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari berbagai jenis.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MITRO HASAN Minta PJ.Bupati Memberhentikan Kepala Desa Kane Mande

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi yang menangkap tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. “Kami menemukan bukti yang mengarah kepada jaringan lebih besar yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar AKBP Condro Sasongko.

Barang bukti pada saat penangkapan.(ist)

Dari penangkapan IA, tim investigasi menemukan obat-obatan terlarang seperti pil Double Y sebanyak 95 butir dan hexyemer sebanyak 8 butir. Berdasarkan informasi dari IA, tim dipimpin oleh Ipda Lambasa melakukan pengembangan kasus yang membawa mereka ke toko di Muara Angke.

“Penggerebekan di Muara Angke menghasilkan penangkapan MZ dengan barang bukti yang signifikan,” lanjut Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir, dan Double Y sebanyak 90 butir.

Baca Juga :  Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah kami,” tegas AKBP Condro Sasongko.(red)

Berita Terkait

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD
Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap
Gubernur Banten Dorong Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua Kendaraan
Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan
Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang
Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri Picu Gelombang Protes: Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional
Kemacetan Parah di Jalur Puncak-Cianjur, Antrean Kendaraan Capai 12 Kilometer
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 10:14 WIB

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD

Jumat, 11 April 2025 - 12:32 WIB

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap

Kamis, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Selasa, 8 April 2025 - 14:34 WIB

Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang

Senin, 7 April 2025 - 18:16 WIB

Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri Picu Gelombang Protes: Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional

Kamis, 3 April 2025 - 10:35 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Puncak-Cianjur, Antrean Kendaraan Capai 12 Kilometer

Rabu, 2 April 2025 - 14:36 WIB

Ketua IMDI, Teddy, Rayakan Idul Fitri dengan Ziarah Kubur Bermakna di Cirebon

Berita Terbaru

Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO

Minggu, 13 Apr 2025 - 21:20 WIB