INFOPUBLIK.CO – Sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, berhasil mengungkap praktik ilegal di sebuah toko peralatan kecantikan yang berlokasi di Muara Angke, Jakarta Utara. Toko ini disinyalir sebagai salah satu pusat penjualan pil koplo ilegal.
Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, petugas menggerebek toko tersebut dan menangkap MZ (28), warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari berbagai jenis.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi yang menangkap tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. “Kami menemukan bukti yang mengarah kepada jaringan lebih besar yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar AKBP Condro Sasongko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan IA, tim investigasi menemukan obat-obatan terlarang seperti pil Double Y sebanyak 95 butir dan hexyemer sebanyak 8 butir. Berdasarkan informasi dari IA, tim dipimpin oleh Ipda Lambasa melakukan pengembangan kasus yang membawa mereka ke toko di Muara Angke.
“Penggerebekan di Muara Angke menghasilkan penangkapan MZ dengan barang bukti yang signifikan,” lanjut Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir, dan Double Y sebanyak 90 butir.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah kami,” tegas AKBP Condro Sasongko.(red)