Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser.(ist)

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Penangkapan ini mengakibatkan dua orang tersangka ditahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengungkapkan pada hari Jumat bahwa dua pelaku yang ditangkap, berinisial MI (24) seorang mahasiswa di Aceh, dan AJ (28) seorang wiraswasta, diduga kuat menggunakan nomor telepon operator Malaysia untuk koordinasi penyelundupan.

Baca Juga :  PKBM Mandiri di Tangerang Dituding Fiktif, Ketua dan Yayasan Memberikan Klarifikasi

“Kami menerima informasi tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini. Barang bukti yang kami amankan ini rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui Sarolangun menggunakan mini bus,” ungkap AKBP Ernesto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ernesto menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama para tersangka melakukan aksi serupa. Pada Desember 2023, mereka berhasil mengirim 5 kg sabu ke Palembang dengan upah Rp100 juta. Pelaku MI diduga memiliki hubungan langsung dengan pemasok narkotika dari luar negeri, sedangkan AJ bertugas mengantarkan barang hingga ke tujuan.

Baca Juga :  Heboh! Ibu di Tangerang Terlibat Kasus Pencabulan Balita, Video Viral di Media Sosial

Dengan berhasilnya operasi ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menyatakan telah menyelamatkan sekitar 22.441 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang. Nilai total sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga :  PWI Provinsi Banten Ajak KPU Tingkatkan Sinergi Demi Pemilu Berkualitas

“Jika sabu ini beredar di masyarakat dan menyebabkan kecanduan, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk rehabilitasi sangat besar, mencapai Rp4,5 juta per bulan per orang menurut PP 25 tahun 2011,” tambah Ernesto.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada hukuman berat berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, yang bisa mencapai hukuman mati.(red)

Berita Terkait

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring
Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:56 WIB

Bank Banten Siapkan Layanan Penggajian ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer di Kota Serang

Rabu, 11 September 2024 - 21:56 WIB

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Himbauan Oknum ASN DPRD Lahat Sebabkan Citra Wartawan Tercemar

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Tragedi di Jalan Raya Pakuhaji: Truk Pasir Tewaskan Dua Korban

Berita Terbaru