Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tinggalkan Penjara dengan Lambaian Tangan

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Minggu pagi yang cerah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, menjadi saksi bisu kebebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan dengan “kopi sianida.” Pukul 09.38 WIB, gerbang penjara terbuka, menandai babak baru dalam kehidupan Jessica.

Dengan langkah yang mantap, Jessica melangkah keluar dari penjara, disambut oleh gemuruh kamera dan mikrofon para jurnalis yang telah menanti di luar pagar lapas. Seolah tidak terpengaruh, ia melambaikan tangan kepada awak media, sebuah gestur yang mungkin menyimpan beragam makna.

Baca Juga :  Revolusi Pembayaran di Jepang: PayPay Memulai Era Upah Digital!

Dua menit sebelum momen itu, suasana semakin tegang dengan kedatangan Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jessica, yang tiba di lokasi. Keberadaan Otto semakin memperkuat barisan pembela yang siap mendampingi Jessica di hari pertama kebebasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa memberikan komentar apapun, Jessica langsung diarahkan oleh tim pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil yang telah menunggu. Rencananya, ia akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Kebebasan Jessica ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, berkat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Honda Pamerkan Tiga Model Legendaris di Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2024

Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan asimilasi. Kini, Jessica memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru, di bawah pengawasan dan ketentuan yang berlaku, sambil menyesuaikan diri kembali dengan ritme kehidupan di luar penjara.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB