Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tinggalkan Penjara dengan Lambaian Tangan

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Minggu pagi yang cerah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, menjadi saksi bisu kebebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan dengan “kopi sianida.” Pukul 09.38 WIB, gerbang penjara terbuka, menandai babak baru dalam kehidupan Jessica.

Dengan langkah yang mantap, Jessica melangkah keluar dari penjara, disambut oleh gemuruh kamera dan mikrofon para jurnalis yang telah menanti di luar pagar lapas. Seolah tidak terpengaruh, ia melambaikan tangan kepada awak media, sebuah gestur yang mungkin menyimpan beragam makna.

Baca Juga :  Konflik Berujung Tragedi: Tawuran Antar Remaja di Magelang Berakhir Dengan Penusukan

Dua menit sebelum momen itu, suasana semakin tegang dengan kedatangan Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jessica, yang tiba di lokasi. Keberadaan Otto semakin memperkuat barisan pembela yang siap mendampingi Jessica di hari pertama kebebasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa memberikan komentar apapun, Jessica langsung diarahkan oleh tim pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil yang telah menunggu. Rencananya, ia akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ribuan Kursi Kosong dalam PPDB SMA di Banten, Ombudsman Turun Tangan

Kebebasan Jessica ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, berkat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Penggerebekan Lokasi Diduga Tempat Prostitusi di Kabupaten Tangerang

Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan asimilasi. Kini, Jessica memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru, di bawah pengawasan dan ketentuan yang berlaku, sambil menyesuaikan diri kembali dengan ritme kehidupan di luar penjara.(red)

Berita Terkait

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring
Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:34 WIB

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:57 WIB

KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun

Berita Terbaru