INFOPUBLIK.CO – Minggu pagi yang cerah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, menjadi saksi bisu kebebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan dengan “kopi sianida.” Pukul 09.38 WIB, gerbang penjara terbuka, menandai babak baru dalam kehidupan Jessica.
Dengan langkah yang mantap, Jessica melangkah keluar dari penjara, disambut oleh gemuruh kamera dan mikrofon para jurnalis yang telah menanti di luar pagar lapas. Seolah tidak terpengaruh, ia melambaikan tangan kepada awak media, sebuah gestur yang mungkin menyimpan beragam makna.
Dua menit sebelum momen itu, suasana semakin tegang dengan kedatangan Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jessica, yang tiba di lokasi. Keberadaan Otto semakin memperkuat barisan pembela yang siap mendampingi Jessica di hari pertama kebebasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa memberikan komentar apapun, Jessica langsung diarahkan oleh tim pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil yang telah menunggu. Rencananya, ia akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
Kebebasan Jessica ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, berkat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya.
Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan asimilasi. Kini, Jessica memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru, di bawah pengawasan dan ketentuan yang berlaku, sambil menyesuaikan diri kembali dengan ritme kehidupan di luar penjara.(red)