INFOPUBLIK.CO – Amerika Serikat berada dalam persiapan untuk memberikan dana sebesar 3,5 miliar Dolar AS (sekitar Rp55,8 triliun) kepada Israel untuk membeli persenjataan dan peralatan dari AS. Hal ini disampaikan oleh seorang pejabat kepada Anadolu pada hari Sabtu.
Dana tersebut berasal dari Rancangan Undang-Undang tambahan senilai 14,1 miliar Dolar AS (sekitar Rp224,8 triliun) yang telah disetujui oleh Kongres pada bulan April, tambahnya.
“Pada Kamis, 8 Agustus, Departemen memberitahukan Kongres tentang niat kami untuk mewajibkan 3,5 miliar Dolar AS dalam Pendanaan Militer Asing Tahun Anggaran 2024 menggunakan pendanaan yang disediakan oleh Undang-Undang Anggaran Tambahan Keamanan Israel,” ujar seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita ini pertama kali dilaporkan oleh CNN, yang mengutip beberapa pejabat yang mengetahui masalah tersebut dan menyatakan bahwa “proses pencairan dana dari paket-paket ini mungkin memerlukan waktu.”
Menurut CNN, proses pencairan dana ini dilakukan pekan ini seiring dengan persiapan Israel dan Timur Tengah menghadapi potensi langkah pembalasan dari Iran dan Hizbullah setelah terjadinya serangkaian peristiwa di kawasan tersebut.
Amerika Serikat menghadapi kritik atas bantuan militer yang diberikan kepada Israel, terutama setelah sekitar 40 ribu warga Palestina tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023 akibat serangan udara Israel, yang disebut oleh Presiden AS Joe Biden sebagai “tanpa pandang bulu.”
Sejumlah kelompok hak asasi manusia dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS telah mendesak pemerintahan Biden untuk menangguhkan transfer senjata ke Israel, dengan alasan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia.
Dua belas mantan pejabat AS, termasuk mantan pejabat tinggi Departemen Luar Negeri AS, menyatakan dalam sebuah pernyataan bulan lalu bahwa “kebijakan luar negeri AS terhadap Israel, serta aliran senjata yang terus-menerus, telah memastikan keterlibatan AS dalam tragedi kemanusiaan di Gaza yang tak terbantahkan.”(red)