Kepala BNNP Sumatera Barat Mendorong Program Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Narkoba

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.(ist)

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, mengimbau masyarakat yang telah terpapar dan menjadi pecandu narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi secara gratis. Dalam konferensi pers di Padang, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menegaskan komitmen BNNP Sumatera Barat untuk memberikan akses rehabilitasi tanpa dipungut biaya kepada mereka yang membutuhkan.

“Kalau ada anggota keluarga yang terpapar narkoba atau menjadi pecandu, BNNP siap memberikan rehabilitasi tanpa dipungut biaya,” ujar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.

Baca Juga :  Kepala Desa Serdang Wetan, Tindak Tegas Dua Pegawai Yang Terlibat Narkoba

Ia menekankan bahwa proses pengurusan rehabilitasi tidaklah rumit. Cukup dengan datang bersama keluarga ke BNNP Sumbar, membawa KTP dan kartu keluarga. “Nanti akan kita assessment, apakah masih kecanduan ringan, sedang, atau berat. Kalau ringan, bisa menjalani rehab jalan di BNNP Sumbar,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol. Riki Yanuarfi juga menyoroti bahwa BNNP Sumatera Barat memiliki sumber daya manusia yang memadai, mulai dari dokter hingga psikiater, untuk memberikan rehabilitasi bagi pecandu ringan. Sementara untuk pecandu yang berada dalam tingkat kecanduan sedang atau berat, mereka dapat menjalani proses rehabilitasi di RS HB Saanin Padang yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.

Baca Juga :  Sekda Tangerang Mengundurkan Diri, Tutup 41 Tahun Karir Gemilang

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menegaskan bahwa identitas pecandu dan keluarga yang menjalani proses rehabilitasi akan dirahasiakan sepenuhnya oleh BNNP. “Pecandu ini, asal bukan pengedar, juga tidak akan diproses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Hilangnya Kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang Capai Rp44 Miliar, BPK Ungkap 708 Unit Tak Terlacak

Meskipun demikian, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menyayangkan minimnya kesadaran masyarakat Sumatera Barat dalam membawa anggota keluarganya yang terpapar narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini diduga disebabkan oleh stigma negatif yang melekat pada pecandu narkoba dalam masyarakat.

“Padahal tindakan menutupi itu sama halnya dengan menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Tanpa rehabilitasi, pecandu sangat sulit sembuh sendiri. Bahkan, bisa menjadi pecandu berat,” tutup Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.(ist)

Berita Terkait

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring
Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:34 WIB

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:57 WIB

KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun

Berita Terbaru