INFOPUBLIK.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, mengimbau masyarakat yang telah terpapar dan menjadi pecandu narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi secara gratis. Dalam konferensi pers di Padang, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menegaskan komitmen BNNP Sumatera Barat untuk memberikan akses rehabilitasi tanpa dipungut biaya kepada mereka yang membutuhkan.
“Kalau ada anggota keluarga yang terpapar narkoba atau menjadi pecandu, BNNP siap memberikan rehabilitasi tanpa dipungut biaya,” ujar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.
Ia menekankan bahwa proses pengurusan rehabilitasi tidaklah rumit. Cukup dengan datang bersama keluarga ke BNNP Sumbar, membawa KTP dan kartu keluarga. “Nanti akan kita assessment, apakah masih kecanduan ringan, sedang, atau berat. Kalau ringan, bisa menjalani rehab jalan di BNNP Sumbar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Pol. Riki Yanuarfi juga menyoroti bahwa BNNP Sumatera Barat memiliki sumber daya manusia yang memadai, mulai dari dokter hingga psikiater, untuk memberikan rehabilitasi bagi pecandu ringan. Sementara untuk pecandu yang berada dalam tingkat kecanduan sedang atau berat, mereka dapat menjalani proses rehabilitasi di RS HB Saanin Padang yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menegaskan bahwa identitas pecandu dan keluarga yang menjalani proses rehabilitasi akan dirahasiakan sepenuhnya oleh BNNP. “Pecandu ini, asal bukan pengedar, juga tidak akan diproses hukum,” jelasnya.
Meskipun demikian, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menyayangkan minimnya kesadaran masyarakat Sumatera Barat dalam membawa anggota keluarganya yang terpapar narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini diduga disebabkan oleh stigma negatif yang melekat pada pecandu narkoba dalam masyarakat.
“Padahal tindakan menutupi itu sama halnya dengan menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Tanpa rehabilitasi, pecandu sangat sulit sembuh sendiri. Bahkan, bisa menjadi pecandu berat,” tutup Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.(ist)