Baleg DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK tentang Ambang Batas

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas revisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat ini direspons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR, membenarkan agenda tersebut melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024, mengatakan, “Betul, besok pagi,” menegaskan keseriusan DPR dalam merespons putusan MK.

Dalam putusan tersebut, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menuntut penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi ditentukan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD, tetapi dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah dengan klasifikasi suara sah yang bervariasi.

Namun, dari sumber internal yang diwawancarai oleh Tempo, terungkap bahwa rapat yang akan dilaksanakan Baleg DPR tidak hanya akan membahas penerapan putusan MK tetapi juga kemungkinan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengembalikan ambang batas pencalonan ke aturan lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Wakil Kepala BIN Nyatakan Situasi Nasional Kondusif dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR

Lebih lanjut, agenda Baleg juga termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) yang akan merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Dalam draf RUU Pilkada, terdapat pasal baru, Pasal 201B, yang menekankan bahwa pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada.

Baca Juga :  KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 Miliar kepada BNN DKI Jakarta untuk Kepentingan Masyarakat

Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB yang sama.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai aturan pencalonan kepala daerah di Indonesia dan memastikan bahwa aturan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis.(red)

Berita Terkait

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang
Manipulasi Data dan Ketidakadilan Seleksi PPPK, DPR RI Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!
Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang
Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas
Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:04 WIB

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:44 WIB

Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:19 WIB

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:37 WIB

Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:08 WIB

Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:44 WIB

Kabupaten Tangerang Sabet Gelar Juara Realisasi PAD Tertinggi di Rakornas Keuangan Daerah 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Berita Terbaru