INFOPUBLIK.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas revisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat ini direspons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR, membenarkan agenda tersebut melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024, mengatakan, “Betul, besok pagi,” menegaskan keseriusan DPR dalam merespons putusan MK.
Dalam putusan tersebut, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menuntut penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi ditentukan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD, tetapi dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah dengan klasifikasi suara sah yang bervariasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dari sumber internal yang diwawancarai oleh Tempo, terungkap bahwa rapat yang akan dilaksanakan Baleg DPR tidak hanya akan membahas penerapan putusan MK tetapi juga kemungkinan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengembalikan ambang batas pencalonan ke aturan lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD.
Lebih lanjut, agenda Baleg juga termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) yang akan merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Dalam draf RUU Pilkada, terdapat pasal baru, Pasal 201B, yang menekankan bahwa pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB yang sama.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai aturan pencalonan kepala daerah di Indonesia dan memastikan bahwa aturan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis.(red)