Baleg DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK tentang Ambang Batas

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas revisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat ini direspons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR, membenarkan agenda tersebut melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024, mengatakan, “Betul, besok pagi,” menegaskan keseriusan DPR dalam merespons putusan MK.

Dalam putusan tersebut, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menuntut penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi ditentukan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD, tetapi dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah dengan klasifikasi suara sah yang bervariasi.

Namun, dari sumber internal yang diwawancarai oleh Tempo, terungkap bahwa rapat yang akan dilaksanakan Baleg DPR tidak hanya akan membahas penerapan putusan MK tetapi juga kemungkinan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengembalikan ambang batas pencalonan ke aturan lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Sorotan Tajam JTR Terhadap Gaya Kepemimpinan Pj Bupati Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut, agenda Baleg juga termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) yang akan merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Dalam draf RUU Pilkada, terdapat pasal baru, Pasal 201B, yang menekankan bahwa pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada.

Baca Juga :  Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Tangerang, Dapat Dukungan Penuh dari Zaki Iskandar

Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB yang sama.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai aturan pencalonan kepala daerah di Indonesia dan memastikan bahwa aturan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis.(red)

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Jawa Barat Perintahkan Tanggap Darurat Pascagempa di Kabupaten Bandung
Prabowo Subianto Janjikan Perjuangan Hak Buruh dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat Programkan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
Maju Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ini Program Unggulan Mad Romli-Irvansyah
Kegiatan Santunan Anak Yatim oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Menimbulkan Kontroversi
Dukungan Ulama Karismatik Cilongok untuk Pasangan Calon Bupati Tangerang Mad Romli-Irvansyah
Relawan Kobar Terus Bergerak Menangkan Mad Romli-Irvansyah dan Airin-Ade
Peningkatan Signifikan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jasamarga Menjelang Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:06 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Barat Perintahkan Tanggap Darurat Pascagempa di Kabupaten Bandung

Rabu, 18 September 2024 - 22:01 WIB

Prabowo Subianto Janjikan Perjuangan Hak Buruh dan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Rabu, 18 September 2024 - 21:51 WIB

Calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat Programkan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

Rabu, 18 September 2024 - 15:54 WIB

Maju Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ini Program Unggulan Mad Romli-Irvansyah

Senin, 16 September 2024 - 17:45 WIB

Dukungan Ulama Karismatik Cilongok untuk Pasangan Calon Bupati Tangerang Mad Romli-Irvansyah

Minggu, 15 September 2024 - 23:31 WIB

Relawan Kobar Terus Bergerak Menangkan Mad Romli-Irvansyah dan Airin-Ade

Minggu, 15 September 2024 - 22:58 WIB

Peningkatan Signifikan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jasamarga Menjelang Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 15 September 2024 - 22:40 WIB

Gangguan Jalur Kereta Api di Purwakarta Berdampak pada Keterlambatan Berbagai Perjalanan Kereta

Berita Terbaru