Baleg DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK tentang Ambang Batas

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas revisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat ini direspons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR, membenarkan agenda tersebut melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024, mengatakan, “Betul, besok pagi,” menegaskan keseriusan DPR dalam merespons putusan MK.

Dalam putusan tersebut, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menuntut penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi ditentukan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD, tetapi dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah dengan klasifikasi suara sah yang bervariasi.

Namun, dari sumber internal yang diwawancarai oleh Tempo, terungkap bahwa rapat yang akan dilaksanakan Baleg DPR tidak hanya akan membahas penerapan putusan MK tetapi juga kemungkinan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengembalikan ambang batas pencalonan ke aturan lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Mobil Listrik Togg T10X, Hadiah Spesial Turki untuk Indonesia dalam Upacara Persahabatan

Lebih lanjut, agenda Baleg juga termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) yang akan merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Dalam draf RUU Pilkada, terdapat pasal baru, Pasal 201B, yang menekankan bahwa pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada.

Baca Juga :  Viral! Puluhan Orang di Banjarmasin Dikira Mabuk Buah Kecubung, Ternyata Minuman Alkohol Campur Pil

Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB yang sama.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai aturan pencalonan kepala daerah di Indonesia dan memastikan bahwa aturan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis.(red)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO
Presiden Prabowo Hadiri Pemakaman Mgr Petrus Turang: Penghormatan untuk Pemimpin Penuh Integritas
Pernyataan Luhut tentang ‘Budaya Santun’ dalam Demokrasi Dipertanyakan Pengamat
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 512/QY Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang
Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Teror Paket ke Kantor Tempo: Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Menteri P2MI Tegaskan Larangan Pengiriman Pekerja Migran ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar
Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 21:20 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO

Sabtu, 5 April 2025 - 15:47 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Pemakaman Mgr Petrus Turang: Penghormatan untuk Pemimpin Penuh Integritas

Kamis, 3 April 2025 - 10:55 WIB

Pernyataan Luhut tentang ‘Budaya Santun’ dalam Demokrasi Dipertanyakan Pengamat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:38 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 512/QY Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:00 WIB

Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Teror Paket ke Kantor Tempo: Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:53 WIB

Menteri P2MI Tegaskan Larangan Pengiriman Pekerja Migran ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:26 WIB

Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:44 WIB

Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta

Berita Terbaru

Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO

Minggu, 13 Apr 2025 - 21:20 WIB