Kontroversi Rencana DPR Mengubah UU Pilkada Pasca Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas revisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sumber dari Tempo mengindikasikan bahwa rapat tersebut mungkin akan mencoba menganulir putusan MK.

Putusan MK yang kontroversial tersebut telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon. MK juga menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mehrtens oleh KKB di Papua

Kaka Suminta, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), mengkritik kemungkinan upaya DPR untuk mengubah UU Pilkada. Menurutnya, tidak ada norma hukum yang dapat menantang putusan MK, yang bersifat final dan mengikat. “Bila ada Perppu dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK,” ujar Kaka. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan Perppu tanpa kondisi mendesak tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Herdiansyah Hamzah Castro, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, juga menegaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga setiap upaya hukum lain untuk melawan putusan tersebut dapat dianggap sebagai pembangkangan hukum.

Pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR dijadwalkan akan sangat sibuk, dengan rapat Panitia Kerja atau Panja pada pukul 13.00 WIB, diikuti rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB. Akan ada dua skenario yang dibahas: pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, dan kedua, memberlakukan putusan MK di Pilkada 2029.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Gudang Wallpaper di Jakarta Utara, Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan

Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah tentang calon yang diusung partai politik, dengan tambahan Pasal 201B dalam RUU Pilkada yang mengatur pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.

DPR dan pemerintah menghadapi tantangan besar dalam navigasi antara kepatuhan pada putusan MK dan tekanan politik untuk mengamankan ambang batas yang bisa menguntungkan partai besar. Keputusan yang diambil dalam beberapa hari ke depan akan sangat menentukan arah demokrasi dan pemerintahan daerah di Indonesia.(red)

Berita Terkait

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2
Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi Terkait Kasus Kritik PIK 2
Bandar ‘Keris123’ dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita
Pengetatan Pengawasan Minuman Keras di Sleman, Angkringan Jadi Sasaran Baru
Kebakaran Hebat Landa Gudang Wallpaper di Jakarta Utara, Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka Luncurkan Layanan “Lapor Mas Wapres” untuk Pengaduan Masyarakat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:59 WIB

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2

Minggu, 24 November 2024 - 13:56 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam

Rabu, 20 November 2024 - 22:10 WIB

Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi Terkait Kasus Kritik PIK 2

Minggu, 17 November 2024 - 10:23 WIB

Bandar ‘Keris123’ dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita

Minggu, 17 November 2024 - 10:02 WIB

Pengetatan Pengawasan Minuman Keras di Sleman, Angkringan Jadi Sasaran Baru

Sabtu, 16 November 2024 - 13:07 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gudang Wallpaper di Jakarta Utara, Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan

Senin, 11 November 2024 - 09:33 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Luncurkan Layanan “Lapor Mas Wapres” untuk Pengaduan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB