INFOPUBLIK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang dibacakan pada Selasa. Menurut Ketua MK, Suhartoyo, keputusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pencalonan untuk posisi kepala daerah, seperti gubernur DKI Jakarta, kini hanya memerlukan dukungan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan pada 25 persen suara atau 20 persen kursi dari partai politik atau gabungan partai politik.
Keputusan MK ini membuka peluang bagi Anies Rasyid Baswedan, yang sebelumnya kehilangan dukungan dari beberapa partai besar seperti NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai tersebut memilih untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dwi Rio Trisambodo, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan bahwa partainya mungkin akan mengusung Anies mengingat persyaratan yang kini lebih longgar. “Siap, mungkin saja (mengusung Anies),” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo.
PDIP, yang memiliki 14 kursi di DPRD dan sebelumnya tidak memenuhi ambang batas minimal 22 kursi, kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidatnya sendiri tanpa perlu mencari dukungan tambahan dari partai lain. Keputusan MK ini diharapkan akan memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik lokal, khususnya menjelang Pilkada DKI Jakarta.(red)