MK Longgarkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Berpeluang Maju

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

INFOPUBLIK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang dibacakan pada Selasa. Menurut Ketua MK, Suhartoyo, keputusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pencalonan untuk posisi kepala daerah, seperti gubernur DKI Jakarta, kini hanya memerlukan dukungan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan pada 25 persen suara atau 20 persen kursi dari partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga :  Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS, Netizen China Ramai Prediksi Kemenangan Trump

Keputusan MK ini membuka peluang bagi Anies Rasyid Baswedan, yang sebelumnya kehilangan dukungan dari beberapa partai besar seperti NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai tersebut memilih untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil.

Dwi Rio Trisambodo, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan bahwa partainya mungkin akan mengusung Anies mengingat persyaratan yang kini lebih longgar. “Siap, mungkin saja (mengusung Anies),” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MITRO HASAN Minta PJ.Bupati Memberhentikan Kepala Desa Kane Mande

PDIP, yang memiliki 14 kursi di DPRD dan sebelumnya tidak memenuhi ambang batas minimal 22 kursi, kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidatnya sendiri tanpa perlu mencari dukungan tambahan dari partai lain. Keputusan MK ini diharapkan akan memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik lokal, khususnya menjelang Pilkada DKI Jakarta.(red)

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Jawa Barat Perintahkan Tanggap Darurat Pascagempa di Kabupaten Bandung
Prabowo Subianto Janjikan Perjuangan Hak Buruh dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat Programkan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
Maju Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ini Program Unggulan Mad Romli-Irvansyah
Kegiatan Santunan Anak Yatim oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Menimbulkan Kontroversi
Dukungan Ulama Karismatik Cilongok untuk Pasangan Calon Bupati Tangerang Mad Romli-Irvansyah
Relawan Kobar Terus Bergerak Menangkan Mad Romli-Irvansyah dan Airin-Ade
Peningkatan Signifikan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jasamarga Menjelang Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:06 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Barat Perintahkan Tanggap Darurat Pascagempa di Kabupaten Bandung

Rabu, 18 September 2024 - 22:01 WIB

Prabowo Subianto Janjikan Perjuangan Hak Buruh dan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Rabu, 18 September 2024 - 21:51 WIB

Calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat Programkan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

Rabu, 18 September 2024 - 15:54 WIB

Maju Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ini Program Unggulan Mad Romli-Irvansyah

Senin, 16 September 2024 - 17:45 WIB

Dukungan Ulama Karismatik Cilongok untuk Pasangan Calon Bupati Tangerang Mad Romli-Irvansyah

Minggu, 15 September 2024 - 23:31 WIB

Relawan Kobar Terus Bergerak Menangkan Mad Romli-Irvansyah dan Airin-Ade

Minggu, 15 September 2024 - 22:58 WIB

Peningkatan Signifikan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jasamarga Menjelang Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 15 September 2024 - 22:40 WIB

Gangguan Jalur Kereta Api di Purwakarta Berdampak pada Keterlambatan Berbagai Perjalanan Kereta

Berita Terbaru