MK Longgarkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Berpeluang Maju

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

INFOPUBLIK.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang dibacakan pada Selasa. Menurut Ketua MK, Suhartoyo, keputusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pencalonan untuk posisi kepala daerah, seperti gubernur DKI Jakarta, kini hanya memerlukan dukungan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan pada 25 persen suara atau 20 persen kursi dari partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga :  Aldio Oekon Dominasi Porsche Sprint Challenge di Mandalika dengan Kecepatan Memukau

Keputusan MK ini membuka peluang bagi Anies Rasyid Baswedan, yang sebelumnya kehilangan dukungan dari beberapa partai besar seperti NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai tersebut memilih untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil.

Dwi Rio Trisambodo, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan bahwa partainya mungkin akan mengusung Anies mengingat persyaratan yang kini lebih longgar. “Siap, mungkin saja (mengusung Anies),” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 12 Perwira Tinggi Polri

PDIP, yang memiliki 14 kursi di DPRD dan sebelumnya tidak memenuhi ambang batas minimal 22 kursi, kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidatnya sendiri tanpa perlu mencari dukungan tambahan dari partai lain. Keputusan MK ini diharapkan akan memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik lokal, khususnya menjelang Pilkada DKI Jakarta.(red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Ekonomi AS dengan Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka
Presiden Prabowo Sambut Laporan Positif dari Menteri Pariwisata: Wisata Indonesia Terus Berkembang Pesat
Kecam Keras! Ketua Aliansi Cyber Pers Desak Tindak Tegas Kekerasan Oknum Keuchik Terhadap Jurnalis
Menlu RI Desak Investigasi Tuntas Penembakan Tragis oleh APMM di Selangor
Janji Tinggal Janji: 1.407 Calon PPPK Banten Terancam Tanpa Formasi, Forum Guru Honorer Siap Demo!
Kesiapan Pelabuhan Ketapang Hadapi Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Antusiasme Warga Melonjak
Menteri Imigrasi Tindak Tegas Kasus Suap di Bandara Soekarno-Hatta
Skandal Lahan di Pesisir Tangerang Terungkap, Diduga Terkait Pengembangan PIK 2
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:19 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Ekonomi AS dengan Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:41 WIB

Presiden Prabowo Sambut Laporan Positif dari Menteri Pariwisata: Wisata Indonesia Terus Berkembang Pesat

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:07 WIB

Menlu RI Desak Investigasi Tuntas Penembakan Tragis oleh APMM di Selangor

Senin, 27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Janji Tinggal Janji: 1.407 Calon PPPK Banten Terancam Tanpa Formasi, Forum Guru Honorer Siap Demo!

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:09 WIB

Kesiapan Pelabuhan Ketapang Hadapi Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Antusiasme Warga Melonjak

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:09 WIB

Menteri Imigrasi Tindak Tegas Kasus Suap di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:04 WIB

Skandal Lahan di Pesisir Tangerang Terungkap, Diduga Terkait Pengembangan PIK 2

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:04 WIB

Seleksi PPPK: Harapan Ribuan Honorer, Tantangan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB

Musrembang Kecamatan Legok.(infopublik/PB)

Daerah

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Senin, 3 Feb 2025 - 11:28 WIB