INFOPUBLIK.CO – Sebanyak 1.273 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Unjuk rasa ini berlangsung dalam rangka mengawal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini dikeluarkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa personel yang terlibat dalam pengamanan ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya. “Kami menempatkan personel di beberapa titik krusial untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya aksi,” ujar Susatyo pada Kamis.
Pengamanan ekstra juga diberlakukan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Merdeka untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan tersebut. Selain itu, Susatyo menambahkan bahwa pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional tergantung pada jumlah massa dan dinamika di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menyesuaikan rekayasa lalu lintas berdasarkan perkembangan situasi. Apabila massa tidak terlalu banyak, lalu lintas akan berjalan seperti biasa. Namun, jika jumlah massa cukup besar dan terjadi eskalasi, maka kami akan mengalihkan arus lalu lintas,” terang Susatyo.
Dalam menghadapi aksi, Susatyo menekankan pentingnya tindakan persuasif dari seluruh personel keamanan. “Kami menginstruksikan personel untuk tidak memprovokasi atau terprovokasi, mengedepankan negosiasi, dan memberikan pelayanan yang humanis,” imbuhnya.
Susatyo juga mengimbau para koordinator lapangan dan orator untuk mengedepankan orasi yang santun dan tidak memprovokasi. “Kami mengajak semua pihak untuk melakukan unjuk rasa secara damai, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak merusak fasilitas umum,” katanya.
Aksi ini turut diikuti oleh tokoh-tokoh penting seperti guru besar, akademisi, dan aktivis 1998, yang semuanya berkepentingan dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah.
Pada kesempatan sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Keputusan ini diikuti oleh persetujuan DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Pilkada, yang diharapkan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR mendatang.(red)