Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Nurul Azizah, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Egamarthadinata, pada hari Rabu.

Menurut Egamarthadinata, laporan itu dibuat untuk menindak tegas pelaku yang telah mencemarkan nama baik kliennya. “Kami melaporkan beberapa akun yang secara tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi palsu dan fitnah yang berpotensi merugikan Saudari Nurul Azizah,” ujar Egamarthadinata.

Baca Juga :  Operasi Besar Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba 7 Kg Sabu dan 204 Pil Ekstasi dari Malaysia

Akun-akun tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam tanggapan pribadinya di media sosial, Azizah Salsha menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya dan suaminya. “Terima kasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya. Kami berada dalam keadaan yang baik,” tulis Azizah.

Azizah juga menambahkan harapannya agar tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak berdasar tentang dirinya dan keluarganya. “Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya. Mohon doa terbaik untuk kami berdua dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  WhatsApp Luncurkan Fitur Penerjemah Otomatis, Tingkatkan Komunikasi Lintas Bahasa

Laporan yang telah dibuat oleh Azizah Salsha ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan dan melindungi privasi individu.(red)

Berita Terkait

Kontroversi Nama “Wong” di Instagram, Paula Verhoeven Jadi Sorotan di Tengah Proses Perceraiannya dengan Baim Wong
OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Ayu Ting Ting Tidak Menyerah pada Cinta, Berharap Menikah dan Punya Banyak Anak
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:04 WIB

Kontroversi Nama “Wong” di Instagram, Paula Verhoeven Jadi Sorotan di Tengah Proses Perceraiannya dengan Baim Wong

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 17:04 WIB

Ayu Ting Ting Tidak Menyerah pada Cinta, Berharap Menikah dan Punya Banyak Anak

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Berita Terbaru