Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka.(ist)

Penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tersangka Fandy Lingga (FL) serta sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. selama periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah tahap kedua dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami telah menyampaikan tersangka dan bukti yang relevan ke Kejari Jaksel untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harli di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Tempat Hiburan Malam di Pagedangan

Barang bukti yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen penting serta aset tanah dan bangunan yang terkait dengan tersangka FL. FL sendiri adalah adik dari Hendry Lie, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, dan dikenal sebagai pemilik manfaat dari PT Tinido Inter Nusa (TIN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Harli, FL terlibat dalam skema korupsi ini melalui perannya dalam PT Tinido Inter Nusa dan beberapa perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS. “Tersangka FL berkolaborasi dengan beberapa direktur dari PT RBT dan PT Timah Tbk. untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal yang dikamuflasekan sebagai kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dalam skema tersebut, penambangan ilegal timah dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang kemudian disamarkan sebagai transaksi legal dalam bentuk kontrak sewa-menyewa peralatan. Kegiatan ini berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas timah yang seharusnya diatur secara ketat.

FL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang peran dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kepala Desa Serdang Wetan, Tindak Tegas Dua Pegawai Yang Terlibat Narkoba

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Jaksel, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan total 19 berkas perkara terkait kasus korupsi timah ini. Proses hukum yang ketat dan transparan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya di sektor pertambangan.(red)

Berita Terkait

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun
Kepala BNNP Sumatera Barat Mendorong Program Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Narkoba
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tinggalkan Penjara dengan Lambaian Tangan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:57 WIB

KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:50 WIB

Kepala BNNP Sumatera Barat Mendorong Program Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru