Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka.(ist)

Penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tersangka Fandy Lingga (FL) serta sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. selama periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah tahap kedua dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami telah menyampaikan tersangka dan bukti yang relevan ke Kejari Jaksel untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harli di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas

Barang bukti yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen penting serta aset tanah dan bangunan yang terkait dengan tersangka FL. FL sendiri adalah adik dari Hendry Lie, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, dan dikenal sebagai pemilik manfaat dari PT Tinido Inter Nusa (TIN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Harli, FL terlibat dalam skema korupsi ini melalui perannya dalam PT Tinido Inter Nusa dan beberapa perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS. “Tersangka FL berkolaborasi dengan beberapa direktur dari PT RBT dan PT Timah Tbk. untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal yang dikamuflasekan sebagai kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Depok Akan Panggil MI Terkait Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

Dalam skema tersebut, penambangan ilegal timah dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang kemudian disamarkan sebagai transaksi legal dalam bentuk kontrak sewa-menyewa peralatan. Kegiatan ini berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas timah yang seharusnya diatur secara ketat.

FL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang peran dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Kerja Sama Ekspedisi

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Jaksel, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan total 19 berkas perkara terkait kasus korupsi timah ini. Proses hukum yang ketat dan transparan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya di sektor pertambangan.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru