INFOPUBLIK.CO – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tersangka Fandy Lingga (FL) serta sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. selama periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah tahap kedua dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami telah menyampaikan tersangka dan bukti yang relevan ke Kejari Jaksel untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harli di Jakarta, Jumat.
Barang bukti yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen penting serta aset tanah dan bangunan yang terkait dengan tersangka FL. FL sendiri adalah adik dari Hendry Lie, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, dan dikenal sebagai pemilik manfaat dari PT Tinido Inter Nusa (TIN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Harli, FL terlibat dalam skema korupsi ini melalui perannya dalam PT Tinido Inter Nusa dan beberapa perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS. “Tersangka FL berkolaborasi dengan beberapa direktur dari PT RBT dan PT Timah Tbk. untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal yang dikamuflasekan sebagai kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah,” tambahnya.
Dalam skema tersebut, penambangan ilegal timah dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang kemudian disamarkan sebagai transaksi legal dalam bentuk kontrak sewa-menyewa peralatan. Kegiatan ini berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas timah yang seharusnya diatur secara ketat.
FL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang peran dalam melakukan tindak pidana.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Jaksel, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan total 19 berkas perkara terkait kasus korupsi timah ini. Proses hukum yang ketat dan transparan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya di sektor pertambangan.(red)