INFOPUBLIK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh camat dari Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Semarang, mengikutsertakan para camat dari berbagai kecamatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan melibatkan Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, dan tujuh camat lainnya. “Hari ini, kami fokus pada pengumpulan keterangan dari para camat sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Tessa di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai pada 17 Juli 2024, ketika KPK mengumumkan penyelidikan atas dugaan korupsi yang mencakup pengadaan barang atau jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi selama periode 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), KPK telah memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva, yang juga dipanggil untuk menggali informasi mengenai pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.
Menurut sumber di KPK, penyidikan ini melibatkan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, penyidik juga telah mengambil keterangan dari beberapa pimpinan OPD.
Meskipun sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, KPK belum mengungkapkan identitas mereka. “Identitas dan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan setelah penyidikan rampung,” tambah Tessa.
Penyidikan yang sedang berlangsung ini menunjukkan upaya serius KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang merupakan area rawan korupsi. KPK berharap dengan langkah-langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.(red)