PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mempersiapkan mereka untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo atas pemberian izin konsesi pertambangan yang akan menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan di daerah tersebut. “Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan ini kepada kami, memungkinkan PBNU untuk segera memulai kegiatan pertambangan,” ujar Gus Yahya, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pastikan Bonus bagi Peraih Medali Olimpiade Paris 2024

Lokasi konsesi yang akan dikelola oleh PBNU merupakan bekas area operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), bagian dari Bakrie Group. Menurut Gus Yahya, lahan tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, dan PBNU berkomitmen untuk mengawali eksplorasi serta eksploitasi tambang pada Januari 2025.

Pemberian IUPK ini disertai dengan perubahan regulasi yang ditandai oleh penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 oleh Presiden Jokowi, yang mencakup peluang bagi ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Juga :  Truk Hebel Terguling di Tanjakan Tajam!

Dengan langkah ini, PBNU berharap dapat berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal serta menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pembukaan lapangan kerja dan peningkatan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur menjadi beberapa harapan yang ingin dicapai dari proyek pertambangan ini.(red)

Berita Terkait

OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
BSI Regional Aceh Perluas Layanan untuk Dukung PON XXI
Kementerian BUMN Janjikan Refund untuk Pembeli e-Meterai yang Terdampak
Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global
Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai Berlaku 1 Oktober 2024, Sosialisasi Dimulai September
Kinerja Gemilang BUMN, Kontribusi Pajak Capai Rp 438 Triliun
Peruri Perkuat Kedaulatan Rupiah di Festival Rupiah Indonesia Berdaulat 2024
Kantor Perwakilan BI Sumsel Catat Pengguna QRIS Tembus 1,35 Juta Orang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 08:40 WIB

OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen

Minggu, 8 September 2024 - 08:33 WIB

BSI Regional Aceh Perluas Layanan untuk Dukung PON XXI

Jumat, 6 September 2024 - 06:12 WIB

Kementerian BUMN Janjikan Refund untuk Pembeli e-Meterai yang Terdampak

Minggu, 1 September 2024 - 09:53 WIB

Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global

Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:45 WIB

Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai Berlaku 1 Oktober 2024, Sosialisasi Dimulai September

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:52 WIB

Kinerja Gemilang BUMN, Kontribusi Pajak Capai Rp 438 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:17 WIB

PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Peruri Perkuat Kedaulatan Rupiah di Festival Rupiah Indonesia Berdaulat 2024

Berita Terbaru