INFOPUBLIK.CO – Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada figur publik Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“AM akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Selain Aaliyah, suaminya, Thariq Halilintar (25), juga dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024,” tambah Ade Ary.
Aaliyah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Ade Ary membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber,” jelasnya.
Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang berfokus pada dugaan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah di berbagai akun media sosial.
“Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menambahkan bahwa tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Aaliyah dan Thariq adalah pasangan yang cukup dikenal di media sosial. Banyak pihak yang menantikan perkembangan kasus ini.(red)