INFOPUBLIK.CO – Serapan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 menuai kritik keras dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie OFP. Menurutnya, realisasi anggaran yang hanya mencapai 16 persen dari total alokasi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi mandat konstitusional.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa, Dolfie menyatakan bahwa konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan, namun kenyataannya terdapat kekurangan serapan sebesar Rp111 triliun atau 4 persen dari alokasi tersebut. “Ini merupakan dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Dolfie menambahkan, anggaran yang tidak terserap tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membantu mahasiswa kurang mampu melalui pembiayaan uang kuliah. “Situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak peluang yang bisa dieksplorasi untuk mendukung pendidikan yang lebih inklusif,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ecky Awal Mucharam, anggota Banggar lainnya, menilai rendahnya serapan anggaran sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. “Pemerintah perlu lebih serius dalam merealisasikan komitmen anggarannya, bukan hanya sekadar pencapaian persentase di atas kertas,” kata Ecky. Ia menekankan pentingnya peningkatan serapan anggaran di masa depan untuk memastikan semua warga negara dapat mengakses pendidikan berkualitas.
Kedua anggota Banggar tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dan realisasi anggaran pendidikan, demi memenuhi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(red)