Kritik Tajam Terhadap Serapan Anggaran Pendidikan yang Hanya Capai 16 Persen

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi dana pendidikan.

Illustrasi dana pendidikan.

INFOPUBLIK.CO – Serapan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 menuai kritik keras dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie OFP. Menurutnya, realisasi anggaran yang hanya mencapai 16 persen dari total alokasi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi mandat konstitusional.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa, Dolfie menyatakan bahwa konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan, namun kenyataannya terdapat kekurangan serapan sebesar Rp111 triliun atau 4 persen dari alokasi tersebut. “Ini merupakan dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  PPATK Ungkap Lebih dari Seribu Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

Dolfie menambahkan, anggaran yang tidak terserap tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membantu mahasiswa kurang mampu melalui pembiayaan uang kuliah. “Situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak peluang yang bisa dieksplorasi untuk mendukung pendidikan yang lebih inklusif,” terangnya.

Sementara itu, Ecky Awal Mucharam, anggota Banggar lainnya, menilai rendahnya serapan anggaran sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. “Pemerintah perlu lebih serius dalam merealisasikan komitmen anggarannya, bukan hanya sekadar pencapaian persentase di atas kertas,” kata Ecky. Ia menekankan pentingnya peningkatan serapan anggaran di masa depan untuk memastikan semua warga negara dapat mengakses pendidikan berkualitas.

Baca Juga :  DKM Masjid Baiturrahim Adakan Halalbihalal Dengan Jamaah Dan Para Guru Ngaji

Kedua anggota Banggar tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dan realisasi anggaran pendidikan, demi memenuhi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(red)

Berita Terkait

Pesawat Trigana Tergelincir di Bandara Kamanap Serui, 42 Penumpang Selamat
Letjen TNI (Purn) AM Putranto Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024
Kominfo Ubah Jadwal Penyiaran Azan Magrib Selama Misa Paus Fransiskus di Jakarta
Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global
Rekayasa Lalu Lintas di Nusa Dua, Bali untuk Kelancaran KTT Indonesia-Africa Forum 2024
Pramono-Rano Jalani Pemeriksaan Kesehatan Persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024
Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB
Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai Berlaku 1 Oktober 2024, Sosialisasi Dimulai September
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 14:01 WIB

Pesawat Trigana Tergelincir di Bandara Kamanap Serui, 42 Penumpang Selamat

Minggu, 8 September 2024 - 13:14 WIB

Letjen TNI (Purn) AM Putranto Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024

Selasa, 3 September 2024 - 23:31 WIB

Kominfo Ubah Jadwal Penyiaran Azan Magrib Selama Misa Paus Fransiskus di Jakarta

Minggu, 1 September 2024 - 09:53 WIB

Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Nusa Dua, Bali untuk Kelancaran KTT Indonesia-Africa Forum 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:30 WIB

Pramono-Rano Jalani Pemeriksaan Kesehatan Persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 05:58 WIB

Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB

Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:45 WIB

Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai Berlaku 1 Oktober 2024, Sosialisasi Dimulai September

Berita Terbaru