Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai Berlaku 1 Oktober 2024, Sosialisasi Dimulai September

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi BBM Subsidi.(ist)

Illustrasi BBM Subsidi.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa aturan baru terkait kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Sosialisasi terkait aturan ini akan dimulai awal September, menargetkan para pengguna kendaraan yang terdampak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (28/8/2024). Menurutnya, periode sosialisasi yang cukup panjang dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca Juga :  PWI Terpinggirkan dalam Sosialisasi Anti-Narkoba Kesbangpol Tangerang

“Kami akan menggunakan masa sosialisasi ini untuk menjelaskan segala detail dan memastikan bahwa tidak ada kebingungan di kalangan masyarakat pengguna,” terang Bahlil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Menteri Bahlil belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi. “Detailnya akan dijelaskan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM resmi diterbitkan,” imbuhnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia menyebutkan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi kemungkinan akan berdasarkan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeters (CC). Dikatakan bahwa kendaraan dengan mesin di atas 2.000 CC tidak lagi berhak mengisi Solar Subsidi, sedangkan kendaraan dengan mesin di atas 1.400 CC tidak akan bisa menggunakan BBM Pertalite.

Baca Juga :  Kontroversi Rencana DPR Mengubah UU Pilkada Pasca Putusan MK

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa kementerian tengah berupaya menyelesaikan regulasi ini sesegera mungkin. “Kami sedang mengebut finalisasi aturan ini agar bisa segera diimplementasikan sesuai target,” ujar Dadan.

Dalam draf aturan sebelumnya, sudah diusulkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, di mana BBM Pertalite hanya bisa digunakan oleh mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC. “Hasil rapat koordinasi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dari draf awal, kami berharap ini akan memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran,” pungkas Dadan.

Baca Juga :  Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan subsidi BBM yang selama ini memberatkan anggaran negara serta mendorong penggunaan kendaraan lebih efisien dan ramah lingkungan.(red)

Berita Terkait

Pesawat Trigana Tergelincir di Bandara Kamanap Serui, 42 Penumpang Selamat
Letjen TNI (Purn) AM Putranto Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024
OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
BSI Regional Aceh Perluas Layanan untuk Dukung PON XXI
Kementerian BUMN Janjikan Refund untuk Pembeli e-Meterai yang Terdampak
Kominfo Ubah Jadwal Penyiaran Azan Magrib Selama Misa Paus Fransiskus di Jakarta
Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global
Rekayasa Lalu Lintas di Nusa Dua, Bali untuk Kelancaran KTT Indonesia-Africa Forum 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 14:01 WIB

Pesawat Trigana Tergelincir di Bandara Kamanap Serui, 42 Penumpang Selamat

Minggu, 8 September 2024 - 13:14 WIB

Letjen TNI (Purn) AM Putranto Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024

Minggu, 8 September 2024 - 08:40 WIB

OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen

Jumat, 6 September 2024 - 06:12 WIB

Kementerian BUMN Janjikan Refund untuk Pembeli e-Meterai yang Terdampak

Selasa, 3 September 2024 - 23:31 WIB

Kominfo Ubah Jadwal Penyiaran Azan Magrib Selama Misa Paus Fransiskus di Jakarta

Minggu, 1 September 2024 - 09:53 WIB

Tarif Listrik Tetap! Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Nusa Dua, Bali untuk Kelancaran KTT Indonesia-Africa Forum 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:30 WIB

Pramono-Rano Jalani Pemeriksaan Kesehatan Persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024

Berita Terbaru