Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai Berlaku 1 Oktober 2024, Sosialisasi Dimulai September

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi BBM Subsidi.(ist)

Illustrasi BBM Subsidi.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa aturan baru terkait kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Sosialisasi terkait aturan ini akan dimulai awal September, menargetkan para pengguna kendaraan yang terdampak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (28/8/2024). Menurutnya, periode sosialisasi yang cukup panjang dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

“Kami akan menggunakan masa sosialisasi ini untuk menjelaskan segala detail dan memastikan bahwa tidak ada kebingungan di kalangan masyarakat pengguna,” terang Bahlil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Menteri Bahlil belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi. “Detailnya akan dijelaskan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM resmi diterbitkan,” imbuhnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia menyebutkan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi kemungkinan akan berdasarkan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeters (CC). Dikatakan bahwa kendaraan dengan mesin di atas 2.000 CC tidak lagi berhak mengisi Solar Subsidi, sedangkan kendaraan dengan mesin di atas 1.400 CC tidak akan bisa menggunakan BBM Pertalite.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa kementerian tengah berupaya menyelesaikan regulasi ini sesegera mungkin. “Kami sedang mengebut finalisasi aturan ini agar bisa segera diimplementasikan sesuai target,” ujar Dadan.

Dalam draf aturan sebelumnya, sudah diusulkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, di mana BBM Pertalite hanya bisa digunakan oleh mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC. “Hasil rapat koordinasi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dari draf awal, kami berharap ini akan memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran,” pungkas Dadan.

Baca Juga :  Rombongan Kabinet Merah Putih Tiba di Akademi Militer untuk Mengikuti Retreat Nasional

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan subsidi BBM yang selama ini memberatkan anggaran negara serta mendorong penggunaan kendaraan lebih efisien dan ramah lingkungan.(red)

Berita Terkait

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2
Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam
Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi Terkait Kasus Kritik PIK 2
Bandar ‘Keris123’ dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita
Pengetatan Pengawasan Minuman Keras di Sleman, Angkringan Jadi Sasaran Baru
Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:59 WIB

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2

Minggu, 24 November 2024 - 13:56 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam

Sabtu, 23 November 2024 - 10:23 WIB

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 20 November 2024 - 22:10 WIB

Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi Terkait Kasus Kritik PIK 2

Minggu, 17 November 2024 - 10:23 WIB

Bandar ‘Keris123’ dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita

Minggu, 17 November 2024 - 10:02 WIB

Pengetatan Pengawasan Minuman Keras di Sleman, Angkringan Jadi Sasaran Baru

Sabtu, 16 November 2024 - 13:18 WIB

Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB