INFOPUBLIK.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa aturan baru terkait kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Sosialisasi terkait aturan ini akan dimulai awal September, menargetkan para pengguna kendaraan yang terdampak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (28/8/2024). Menurutnya, periode sosialisasi yang cukup panjang dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
“Kami akan menggunakan masa sosialisasi ini untuk menjelaskan segala detail dan memastikan bahwa tidak ada kebingungan di kalangan masyarakat pengguna,” terang Bahlil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Menteri Bahlil belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi. “Detailnya akan dijelaskan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM resmi diterbitkan,” imbuhnya.
Dilansir dari CNBC Indonesia menyebutkan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi kemungkinan akan berdasarkan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeters (CC). Dikatakan bahwa kendaraan dengan mesin di atas 2.000 CC tidak lagi berhak mengisi Solar Subsidi, sedangkan kendaraan dengan mesin di atas 1.400 CC tidak akan bisa menggunakan BBM Pertalite.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa kementerian tengah berupaya menyelesaikan regulasi ini sesegera mungkin. “Kami sedang mengebut finalisasi aturan ini agar bisa segera diimplementasikan sesuai target,” ujar Dadan.
Dalam draf aturan sebelumnya, sudah diusulkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, di mana BBM Pertalite hanya bisa digunakan oleh mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC. “Hasil rapat koordinasi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dari draf awal, kami berharap ini akan memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran,” pungkas Dadan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan subsidi BBM yang selama ini memberatkan anggaran negara serta mendorong penggunaan kendaraan lebih efisien dan ramah lingkungan.(red)