CEO Telegram Pavel Durov Dibawah Penyelidikan di Perancis, Dikenai Jaminan €5 Juta

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis/ Pavek Durov/ Edward Ricardo.

Infografis/ Pavek Durov/ Edward Ricardo.

INFOPUBLIK.CO – Pavel Durov, pendiri dan CEO platform pesan instan populer Telegram, saat ini sedang dalam penyelidikan setelah ditahan oleh otoritas Perancis akhir pekan lalu. Durov dilarang meninggalkan negara tersebut, dengan hakim menetapkan jaminan sebesar 5 juta euro (sekitar Rp 85,7 miliar) untuk kemungkinan pembebasan bersyarat.

Dilansir dari Reuters, Durov diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu ke kantor polisi setempat sebagai bagian dari syarat pembebasannya. Jaksa Laure Beccuau menyatakan bahwa hakim telah menemukan alasan yang cukup untuk memulai penyelidikan formal terhadap Durov, terkait dengan berbagai aktivitas ilegal yang diduga terjadi melalui Telegram, termasuk transaksi terlarang, gambar pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, dan penipuan.

Baca Juga :  Peluncuran Logo Makassar Fashion Week di F8 Makassar

Telegram, yang sering digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk yang melanggar hukum, belum pernah merespon permintaan pengadilan, yang menarik perhatian unit kejahatan siber dari kantor kejaksaan di Paris. Beccuau menekankan bahwa layanan investigasi dan otoritas hukum lainnya memiliki pandangan yang sama tentang ketidakpatuhan Telegram, yang memicu tindakan hukum terhadap Durov.

Penyelidikan ini, dikutip dari Reuters, bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum mencapai pengadilan atau bahkan mungkin ditangguhkan. Durov sendiri ditangkap di Bandara Bourger, di luar Paris, pada Sabtu malam (24/8/2024), yang memicu perdebatan intens mengenai kebebasan berbicara dan penegakan hukum di arena internasional.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan WNI di Jepang: KBRI Tokyo Koordinasi Intensif dengan Kepolisian Isesaki

Situasi ini terus berkembang dan banyak pihak menunggu langkah selanjutnya dalam kasus hukum yang menimpa salah satu figur paling berpengaruh di dunia teknologi digital.(red)

Berita Terkait

Presiden Putin Perbarui Doktrin Nuklir, Sinyal Keras untuk Barat
Empat Pesawat B-52 AS Tiba di Inggris, Perkuat Kerjasama Militer NATO di Tengah Tensi Global
Prancis Tingkatkan Kehadiran Militer di Asia Pasifik, Siapkan Armada Charles de Gaulle
Pemerintah Australia Tetapkan Usia Minimum 16 Tahun untuk Akses Media Sosial dalam Upaya Perlindungan Kaum Muda
Kasus Pembunuhan WNI di Jepang: KBRI Tokyo Koordinasi Intensif dengan Kepolisian Isesaki
Kamala Harris Janji Akhiri Perang di Gaza Jika Terpilih sebagai Presiden AS
Larangan Operasional UNRWA oleh Israel Picu Kekhawatiran Penghapusan Hak Kembali Pengungsi Palestina
BRICS Perluas Keanggotaan, Tambahkan Indonesia dan 12 Negara Lain sebagai Mitra
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:50 WIB

Presiden Putin Perbarui Doktrin Nuklir, Sinyal Keras untuk Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 12:56 WIB

Empat Pesawat B-52 AS Tiba di Inggris, Perkuat Kerjasama Militer NATO di Tengah Tensi Global

Sabtu, 9 November 2024 - 14:06 WIB

Prancis Tingkatkan Kehadiran Militer di Asia Pasifik, Siapkan Armada Charles de Gaulle

Jumat, 8 November 2024 - 15:29 WIB

Pemerintah Australia Tetapkan Usia Minimum 16 Tahun untuk Akses Media Sosial dalam Upaya Perlindungan Kaum Muda

Senin, 4 November 2024 - 15:47 WIB

Kasus Pembunuhan WNI di Jepang: KBRI Tokyo Koordinasi Intensif dengan Kepolisian Isesaki

Senin, 4 November 2024 - 15:43 WIB

Kamala Harris Janji Akhiri Perang di Gaza Jika Terpilih sebagai Presiden AS

Sabtu, 2 November 2024 - 19:51 WIB

Larangan Operasional UNRWA oleh Israel Picu Kekhawatiran Penghapusan Hak Kembali Pengungsi Palestina

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:00 WIB

BRICS Perluas Keanggotaan, Tambahkan Indonesia dan 12 Negara Lain sebagai Mitra

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB