INFOPUBLIK.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi akan tetap stabil untuk periode Juli hingga September 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang berpengaruh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menyatakan bahwa empat parameter utama yang diperhatikan dalam penyesuaian tarif listrik mencakup kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). “Kami berkomitmen untuk terus memantau dan melaporkan perkembangan ekonomi terkini kepada pemerintah, agar kebijakan tarif listrik dapat diambil dengan pertimbangan yang matang,” ujar Jisman dalam wawancara.
Salah satu faktor yang membantu stabilitas tarif adalah kebijakan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang dipatok maksimal US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini memungkinkan PLN untuk mempertahankan biaya produksi listrik tanpa perlu menaikkan tarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah bersyukur dapat menjaga tarif listrik tetap stabil, terutama di masa yang penuh tantangan ini. Kami berharap ini akan membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Jisman.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Agustus 2024, seperti yang dilansir dari situs resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung kestabilan ekonomi dan memastikan bahwa semua sektor masyarakat dapat terus mengakses energi dengan harga yang terjangkau.(wld)