Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

INFOPUBLIK.CO – Seorang pria berinisial DSM (43) telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Pulogadung karena mengancam seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan warga lokal dengan senjata tajam. Insiden yang menggegerkan ini terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kronologi kejadian bermula saat kendaraan yang dikendarai oleh DSM mengalami mogok di tengah jalan. Dalam keadaan frustrasi, DSM turun dari mobilnya dan mulai mengancam seorang tukang parkir serta beberapa pengendara lain dengan sebuah golok. Saat anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu AS, mendekat untuk meredam situasi, DSM malah mengeluarkan badik dan menyerang Aiptu AS.

Baca Juga :  1.273 Aparat Amankan Jakarta dari Aksi Massa di Tengah Putusan MK yang Kontroversial

Beruntung, dengan respons cepat dan terampil, Aiptu AS berhasil melumpuhkan pelaku dan segera mengamankannya. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita dua bilah senjata tajam, yaitu badik dan golok, sebagai barang bukti.

Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, mengungkapkan, “Keberanian dan ketangkasan Aiptu AS dalam menghadapi pelaku sangatlah membanggakan. Kami akan terus mengusut tuntas motif di balik perbuatan pelaku ini.”

DSM kini ditahan di Polsek Pulogadung dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat dengan Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang menjanjikan hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga :  Kremlin Mengutuk Keras Upaya Pembunuhan Donald Trump, Peskov: "Kekerasan Politik Tak Dapat Dibenarkan"

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tindakan yang tidak hanya membahayakan, tapi juga meresahkan masyarakat. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan semua warga.(wld)

Berita Terkait

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring
Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri
Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun
Kepala BNNP Sumatera Barat Mendorong Program Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:34 WIB

11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring

Minggu, 8 September 2024 - 13:06 WIB

Tragedi Penembakan di Tangerang, Seorang Pria Meninggal Usai Berupaya Gagalkan Pencurian Motor

Jumat, 6 September 2024 - 13:11 WIB

Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:57 WIB

KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Kepolisian Resor Badung Ungkap Alasan Penikaman Pria Terhadap WNA Prancis di Canggu, Badun

Berita Terbaru