INFOPUBLIK,CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah intensif melakukan pemberantasan terhadap entitas keuangan ilegal dengan memblokir total 10.890 entitas dari tahun 2017 hingga Agustus 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang tidak berizin dan berpotensi merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dalam konferensi pers bahwa sepanjang tahun ini, telah ada 2.741 entitas ilegal yang berhasil dihentikan operasinya. “Ini termasuk 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Friderica menambahkan, dalam periode yang sama, OJK menerima 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 11.091 pengaduan tentang pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal. “Pengaduan ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan terhadap praktik keuangan yang merugikan,” kata Friderica.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK juga telah mengambil langkah-langkah konkret lainnya dalam menangani masalah ini. “Kami telah menerima laporan atas 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank,” jelas Friderica.
Selain itu, Satgas Pasti juga berhasil mengidentifikasi 995 nomor kontak yang digunakan oleh penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang melakukan praktek ancaman dan intimidasi. “Nomor-nomor ini telah kami ajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tambahnya.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap entitas ilegal sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan memastikan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.(wld)