OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan.(ist)

Otoritas Jasa Keuangan.(ist)

INFOPUBLIK,CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah intensif melakukan pemberantasan terhadap entitas keuangan ilegal dengan memblokir total 10.890 entitas dari tahun 2017 hingga Agustus 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang tidak berizin dan berpotensi merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dalam konferensi pers bahwa sepanjang tahun ini, telah ada 2.741 entitas ilegal yang berhasil dihentikan operasinya. “Ini termasuk 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Kunjungan Pj Bupati Tangerang Ke PT Stanley Soroti Inovasi dan Perekonomian Lokal

Friderica menambahkan, dalam periode yang sama, OJK menerima 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 11.091 pengaduan tentang pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal. “Pengaduan ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan terhadap praktik keuangan yang merugikan,” kata Friderica.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK juga telah mengambil langkah-langkah konkret lainnya dalam menangani masalah ini. “Kami telah menerima laporan atas 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank,” jelas Friderica.

Selain itu, Satgas Pasti juga berhasil mengidentifikasi 995 nomor kontak yang digunakan oleh penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang melakukan praktek ancaman dan intimidasi. “Nomor-nomor ini telah kami ajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tambahnya.

Baca Juga :  Aliran Modal Asing Masuk Rp690 Miliar, Bank Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi

OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap entitas ilegal sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan memastikan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.(wld)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital
Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pailit
Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis
Indonesia Targetkan Dominasi Pasar Gim Asia Tenggara, Proyeksi Pendapatan Industri Tembus 1,6 Miliar Dolar AS
Bank Indonesia Konfirmasi Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 10:23 WIB

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 13:18 WIB

Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital

Sabtu, 2 November 2024 - 19:46 WIB

Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pailit

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Indonesia Targetkan Dominasi Pasar Gim Asia Tenggara, Proyeksi Pendapatan Industri Tembus 1,6 Miliar Dolar AS

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Bank Indonesia Konfirmasi Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Berita Terbaru