11 Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dikenai Denda Setelah Sidang Tipiring

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelanggar Perda saat menjalani persidangan.(ist)

Para pelanggar Perda saat menjalani persidangan.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang telah dijatuhi hukuman denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Para pelanggar ini terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa pemberian hukuman ini adalah bentuk dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. “Ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda yang berlaku tidak diabaikan dan mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Irman.

Baca Juga :  Polisi Gelar Razia Tempat Karaoke di Cikupa, Amankan 24 Botol Miras

Pelanggaran yang dikenakan kepada para pelaku ini berkaitan dengan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Harapan kami, sanksi ini dapat berfungsi sebagai efek jera dan mengingatkan para pelaku usaha lainnya untuk lebih patuh pada regulasi yang ada,” tambah Irman.

Satpol PP Kota Tangerang, bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Tangerang, telah secara rutin melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Perda. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Irman menekankan bahwa upaya penegakan Perda akan terus dilakukan secara konsisten. “Kami bertekad untuk terus meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang melalui penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan,” ucapnya.

Pemkot Tangerang mengajak semua warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai salah satu upaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk semua.(wld)

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik
Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar
Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis
KPK Dalami Proses Serah Terima Gas, Dugaan Korupsi Melibatkan PT PGN dan PT IAE
Mahasiswi Universitas Tarumanagara Tewas Setelah Lompat dari Gedung
Miris, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap
Kekecewaan di Tempat Kerja Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:33 WIB

Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:20 WIB

KPK Dalami Proses Serah Terima Gas, Dugaan Korupsi Melibatkan PT PGN dan PT IAE

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Mahasiswi Universitas Tarumanagara Tewas Setelah Lompat dari Gedung

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:36 WIB

Miris, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Kekecewaan di Tempat Kerja Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 28 September 2024 - 09:53 WIB

Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita Terbaru