INFOPUBLIK.CO – Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang telah dijatuhi hukuman denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Para pelanggar ini terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa pemberian hukuman ini adalah bentuk dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. “Ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda yang berlaku tidak diabaikan dan mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Irman.
Pelanggaran yang dikenakan kepada para pelaku ini berkaitan dengan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Harapan kami, sanksi ini dapat berfungsi sebagai efek jera dan mengingatkan para pelaku usaha lainnya untuk lebih patuh pada regulasi yang ada,” tambah Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP Kota Tangerang, bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Tangerang, telah secara rutin melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Perda. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Irman menekankan bahwa upaya penegakan Perda akan terus dilakukan secara konsisten. “Kami bertekad untuk terus meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang melalui penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan,” ucapnya.
Pemkot Tangerang mengajak semua warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai salah satu upaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk semua.(wld)