Bawaslu Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 Tidak Berkampanye Sebelum Waktunya

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bawaslu RI.(ist)

Gedung Bawaslu RI.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau semua bakal pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye yang resmi ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Puadi, anggota Bawaslu, menanggapi kegiatan beberapa bakal calon yang telah mulai berinteraksi dengan masyarakat.

Menurut Puadi, meskipun teknisnya tidak ada larangan bagi bakal calon untuk berinteraksi dengan masyarakat selama hari bebas kendaraan, namun demi menjaga prinsip kesetaraan di antara semua kontestan, sangat disarankan untuk menahan diri dari kegiatan yang bisa dianggap sebagai kampanye. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga integritas dan keadilan dalam kontestasi pilkada,” ujar Puadi.

Baca Juga :  Partai Golkar Sinyalir Ridwan Kamil untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November, dengan masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Setiap pelanggaran terhadap jadwal kampanye ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pemilihan yang berlaku.

“Kita ingin semua peserta pilkada memiliki peluang yang sama untuk bersaing dalam pesta demokrasi ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi bakal calon untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambah Puadi.

Baca Juga :  Kepergian Sang Politisi Teduh: Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Tutup Usia, PPP Berduka

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang demokrasi besar dengan partisipasi dari 545 daerah di seluruh Indonesia, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Saat ini, tahapan pemilihan sedang dalam proses pengecekan syarat administrasi bagi bakal pasangan calon. Setelah tahapan ini, akan diadakan rapat pleno untuk penetapan calon kepala daerah oleh KPU.(wld)

Berita Terkait

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!
Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang
DPD KSPSI Banten Gelar Doa Bersama Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Pendukung Anies dan Ahok Bersatu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
DPR RI Dukung Penuh Upaya Menko Polkam Berantas Judi Online
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pemerintahan Bersih dari Dendam Politik
Warga Desa Rawa Burung Menaruh Harapan Kepada Andra-Dimyati Menjadi Sosok Pemimpin Yang Amanah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:19 WIB

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:37 WIB

Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang

Sabtu, 23 November 2024 - 16:41 WIB

DPD KSPSI Banten Gelar Doa Bersama Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Sabtu, 23 November 2024 - 10:50 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Minggu, 17 November 2024 - 17:59 WIB

Pendukung Anies dan Ahok Bersatu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 16:52 WIB

DPR RI Dukung Penuh Upaya Menko Polkam Berantas Judi Online

Sabtu, 9 November 2024 - 17:52 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pemerintahan Bersih dari Dendam Politik

Kamis, 7 November 2024 - 23:45 WIB

Warga Desa Rawa Burung Menaruh Harapan Kepada Andra-Dimyati Menjadi Sosok Pemimpin Yang Amanah

Berita Terbaru