INFOPUBLIK.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau semua bakal pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye yang resmi ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Puadi, anggota Bawaslu, menanggapi kegiatan beberapa bakal calon yang telah mulai berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut Puadi, meskipun teknisnya tidak ada larangan bagi bakal calon untuk berinteraksi dengan masyarakat selama hari bebas kendaraan, namun demi menjaga prinsip kesetaraan di antara semua kontestan, sangat disarankan untuk menahan diri dari kegiatan yang bisa dianggap sebagai kampanye. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga integritas dan keadilan dalam kontestasi pilkada,” ujar Puadi.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November, dengan masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Setiap pelanggaran terhadap jadwal kampanye ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pemilihan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin semua peserta pilkada memiliki peluang yang sama untuk bersaing dalam pesta demokrasi ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi bakal calon untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambah Puadi.
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang demokrasi besar dengan partisipasi dari 545 daerah di seluruh Indonesia, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Saat ini, tahapan pemilihan sedang dalam proses pengecekan syarat administrasi bagi bakal pasangan calon. Setelah tahapan ini, akan diadakan rapat pleno untuk penetapan calon kepala daerah oleh KPU.(wld)