INFOPUBLIK.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya dalam mengawal penetapan calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024. Seluruh pengawas pemilu hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan proses pleno berjalan sesuai aturan.
“Hari ini, jajaran pengawas pemilu kami hadir di KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ujar Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta.
Lolly menekankan pentingnya kesiapan pengawas dalam menerima aduan terkait dugaan pelanggaran selama proses penetapan calon. “Jika ada temuan bahwa tata cara penetapan tidak sesuai mekanisme, kami akan bertindak,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran yang kerap terjadi meliputi ketidaksesuaian calon dengan syarat administrasi, seperti calon yang masih dalam proses terpidana namun tetap ditetapkan. Sesuai aturan, calon tersebut harus menjalani masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada.
“Pengawasan melekat diperlukan untuk memastikan semua syarat administratif terpenuhi,” tambah Herwyn J.H. Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Pada masa pendaftaran 27–29 Agustus 2024, KPU mencatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Setelah perpanjangan pendaftaran 2–4 September, dua wilayah berhasil menambah pasangan calon, menyisakan 41 wilayah dengan calon tunggal.
KPU kemudian membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11–16 September 2024 bagi wilayah dengan calon tunggal dan yang bersengketa di Bawaslu. Saat ini, terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.
Bawaslu berkomitmen memastikan proses Pilkada 2024 berjalan transparan dan adil, demi demokrasi yang lebih baik di Indonesia.(wld)