Tiga Tersangka Pembunuhan Anak di Pantai Cihara Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masih Diburu

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi pembunuhan.(ist)

Illustrasi pembunuhan.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Kepolisian Resor Cilegon berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pembunuhan seorang anak perempuan yang ditemukan tewas terlilit lakban di Pantai Cihara, Lebak. Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dua tersangka lain masih dalam pengejaran intensif.

“Kami telah mengamankan tiga tersangka dan masih memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKBP Kemas pada konferensi pers, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga :  PWI Provinsi Banten Ajak KPU Tingkatkan Sinergi Demi Pemilu Berkualitas

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut saling kenal, dan kemungkinan memiliki hubungan keluarga atau keakraban yang mendalam. “Dua orang yang masih kami kejar ini dikenal oleh tiga tersangka yang sudah kami tangkap. Kami sedang mendalami semua keterkaitan mereka dalam kasus ini,” tambahnya.

Motif di balik kekejaman ini diduga kuat berkaitan dengan masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, yang berprofesi sebagai penjual barang kredit. “Ada indikasi kuat bahwa ini berawal dari masalah utang piutang. Ibu korban beberapa kali menerima ancaman terkait utang yang belum dibayar,” jelas AKBP Kemas.

Teror terhadap keluarga korban berawal dari pinjaman yang diberikan oleh ibu korban kepada pelaku. “Setelah pinjaman tersebut, keluarga ini sering menerima ancaman serius melalui pesan teks, termasuk ancaman pembunuhan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Meninggalnya Asisten Rumah Tangga di Tangerang, Empat Orang Ditahan

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena kekejamannya. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan semua pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(wld)

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik
Kawal Perjuangan Buruh, FSP LEM SPSI Kembali Didik Pasukan Bapor LEM Angkatan 14 Di Banten
Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar
Tangerang Bersholawat: GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Tekankan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Diskusi Bersama Forum Wartawan Tangerang
Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan PWI Banten, Masyarakat Diimbau Waspada
Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis
KPK Dalami Proses Serah Terima Gas, Dugaan Korupsi Melibatkan PT PGN dan PT IAE
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Kawal Perjuangan Buruh, FSP LEM SPSI Kembali Didik Pasukan Bapor LEM Angkatan 14 Di Banten

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Tangerang Bersholawat: GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Tekankan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Diskusi Bersama Forum Wartawan Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan PWI Banten, Masyarakat Diimbau Waspada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:33 WIB

Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:20 WIB

KPK Dalami Proses Serah Terima Gas, Dugaan Korupsi Melibatkan PT PGN dan PT IAE

Berita Terbaru